Cabuli Anak dibawa Umur Pria Setengah Abad di Kuansing di Polisikan

Cabuli Anak dibawa Umur Pria Setengah Abad di Kuansing di Polisikan
Pelaku

Riauaktual.com - Marwilis (57) Pria Setengah abad asal Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing terpaksa berurusan dengan Pihak Kepolisian setelah dilaporkan orang tua korban DV (33) atas tindakan pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Marwilis dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 11 / IV / 2018 / Sek KT Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. 

Laporan ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Lumban G Toruan Kepada Wartawan Ahad (15/4/2018) malam. 

"Ya pihak kepolisian sudah menerima laporan ini. Kejadian ini, berlansung Pada Bulan Maret 2018 lalu sekira Pukul 13.00 wib di Rumah pelaku Desa Bandar Alai," ujar Lumban.

Dijelaskan Lumban, korbannya berjumlah 9 orang kesembilannya berasal dari Desa yang sama Bandar Alai Kari.

Korbannya adalah MJK (9) Kelas 2 SD, NNN (9) Kelas 2 SD, MT (10) Kls 3 SD,  DZ (7) kls 1 SD, M A (9) kls 1 SD, T R (10) kls 2 SD, TN (7) kls 1 SD, DM (9) Kls 2 SD, PN (9) Tidak Sekolah.

Dari sembilan korban ini kata Lumban, baru empat orang tua korban yang melapor ke pihak Kepolisian melalui Kapolsek Kuantan Tengah. Selebihnya orang tua korban saat ini masih berada dikebun.

Berdasarkan Kronologis kejadian dari keterangan orang tua korban, Lumban menjelaskan, bahwa Pada sabtu tanggal 14 April 2018 sekira pukul 14.00 wib tetangga pelapor mendatangi rumah orang tua korban memberi tau bahwa anaknya MJK telah dicabuli pelaku Marwilis.

Atas pemberitahuan ini DV menanyakan kepada anaknya dan anaknya mengakui hal itu, bahwa sekitar bulan maret 2018 lalu ia diajak pelaku kerumahnya dan dipaksa membuka celana kemudian ia dicabuli. Dan hal serupa juga dilakukan pada teman korban.

Lanjut Lumban, karena orang tua korban tidak terima dan merasa keberatan atas perbuatan ini ia melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kuantan Tengah untuk diusut secara hukum.

Sejauh ini kata Lumban, tindakan yang sudah dilakukan pihak kepolisian, Membuat laporan Polisi, mengamankan pelaku, membawa korban untuk di Visum serta membuat Mindik.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan UU Perlindungan anak dengan pasal No. 35 tahun 2014 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Lumban. (Jk)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index