Dilaporkan ke Polisi, PAN Sebut Amien Rais Tak Lakukan Ujaran Kebencian

Dilaporkan ke Polisi, PAN Sebut Amien Rais Tak Lakukan Ujaran Kebencian

Riauaktual.com - Ketua Dewan Kehormatan PAN yang juga Ketua Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Amien Rais resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penodaan agama atas ucapannya yang menyebut partai Allah dan partai setan.

Laporan itu dibuat oleh Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, karena tidak terima dengan istilah partai Islam dan partai setan yang digunakan Amien Rais. Pernyataan itu dinilai melawan hukum karena bernada provokasi dan berpotensi akan memecah belah bangsa Indonesia yang selama ini hidup rukun.

Merespon hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, apa yang disampaikan oleh Amien Rais dalam pengajian di daerah Mampang beberapa hari lalu tidak perlu diperdebatkan, apalagi disilang sengketakan.

Sebab, menurut Saleh, Amien kala itu jelas-jelas diundang untuk memberi tausyiah keagamaan. Sebagai seorang Muslim, Amien menjelaskan masalah keagamaan dalam bingkai agama Islam yang bersumber dari Alquran dan Alsunnah.

"Soal Alquran sebagai sumber hukum Islam semua pasti sepakat. Tidak ada beda kita soal ini. Karena itu, jika beliau menjelaskan tentang adanya dua kelompok manusia menurut Alquran, ya itu apa adanya. Beliau kan menjelaskan intisari surat Al Mujadalah Ayat 19 dan 22. Silahkan semuanya membuka surat dan kedua ayat itu. Di sana jelas disebutkan adanya golongan syaitan dan golongan Allah," ujar Saleh kepada Okezone, Minggu (15/4/2018).

Penjelasan-penjelasan lanjutan dalam ceramah itu, menurut Saleh, hanyalah pendalaman. Kalaupun ada menyebut golongan tertentu sebagai golongan Allah, tetapi Amien tidak pernah menyebut golongan lain sebagai golongan sebaliknya. Karena itu, sambung Saleh, tidak ada niat dan perilaku ujaran kebencian dalam ceramah itu.

"Sebagai tokoh Islam, Pak Amien sangat mumpuni untuk membimbing jamaahnya sesuai dengan tuntunan Alquran. Ini kan dianggap besar karena yang menyampaikan pak Amien. Padahal, ayat Alquran yang dijelaskan beliau itu sudah ada sejak diturunkan," jelas Saleh.

"Kalau setiap orang yang ceramah dilaporkan, kasihan Poldanya. Padahal, banyak tindakan lain yang jauh lebih merugikan masyarakat yang semestinya mereka prioritaskan untuk diselesaikan," pungkas dia.

Sekadar informasi, laporan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kepada polisi, Aulia juga telah menyertakan barang bukti berupa printout berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan.

Seperti diketahui, Amien Rais menyebut PAN, PKS, dan Gerindra sebagai partai yang membela Allah. Dia juga mengatakan, orang-orang yang anti-Tuhan akan bergabung dengan partai besar yang disebut sebagai partai setan, meski tak menyebutkan partai apa saja yang dimaksud. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index