Tolak Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009, Ketua Organda : Tidak Ada Masalah Untuk Apa Direvisi

Tolak Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009, Ketua Organda : Tidak Ada Masalah Untuk Apa Direvisi
Ketua Organda Pekanbaru, M Nasir

Riauaktual.com - Menyoal adanya rencana revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mendapat penolakan dari berbagai kalangan.

Maraknya moda transportasi online atau daring yang berbasis aplikasi saat ini, ternyata UU Nomor 22 Tahun 2009 dinilai masih relevan untuk diterapkan dalam mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.  

 Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pekanbaru, M Nasir, salah satunya yang menolak revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tersebut.

"Sudah bagus dan relevan. Kalau tidak ada masalah untuk apa direvisi," tegas Nasir di Pekanbaru, Kamis (12/4).

Menurut dia, angkutan sewa online bukanlah hal baru. Hanya saja cara pemesanannya saja yang berbasis aplikasi online.

"Apalagi, angkutan online tersebut juga hanya ada dibeberapa daerah tertentu saja. Seperti di kota-kota besar. Salah satunya saat ini di Kota Pekanbaru, yang sudah marak angkutan online," terang Nasir.

Sementara itu, jika roda dua menjadi angkutan umum tentunya merujuk kepada perizinan penggunaan plat kuning.(IG/rls)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index