Hakim Tolak Prapid Tiga Dokter RSUD AA Tersangka Korupsi Alkes

Hakim Tolak Prapid Tiga Dokter RSUD AA Tersangka Korupsi Alkes
ils (int)

Riauaktual.com - Upaya tiga oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau yang mengajukan pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp1,5 miliar, akhirnya kandas.

Ini setelah hakim tunggal Abdul Aziz SH menolak gugatan Prapid tersebut. Ketiga tersangka itu berinisial dr KAP, dr M dan dr WZ.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sesuai dengan KUHAP dan sah secara hukum. Menolak secara keseluruhan gugatan ketiga pemohon,"kata hakim.

Ketiga tersangka sebelumnya dalam gugatannya menolak ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, penetapan itu tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.


Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain ketiganya, dua rekanan dari CV Prima Mustika Raya (PMR) yakni berinisial M dan Y.

Kasus ini berawal ketika dilaksanakan pembelian Alkes pada tahun anggaran 2012/2013 dengan pagu Rp5 miliar. Untuk pengadaan barang tersebut, RSUD bekerja sama dengan CV PMR.

Dalam penyidikan, ditemukan kalau pengadaan Alkes tidak sesuai prosedur karena pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.Namun dalam prosedurnya, alat-alat tersebut langsung dibeli dokter bukan kepada CV PMR tapi kepada distributor PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.


Nama CV PMR digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan Rp420.205.222. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index