Dinilai Menistakan Agama, Korlabi Desak Polisi Tahan Sukmawati

Dinilai Menistakan Agama, Korlabi Desak Polisi Tahan Sukmawati
Sukmawati Sukarno Putri. Foto: dok/SINDOphoto

Riauaktual.com - Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) mendesak agar polisi adil menerapkan hukum untuk semua warga Indoensia. terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Korlabi mendesak agar polisi segera menahan Sukmawati. 

Sekjen Korlabi, H Novel Bamukmin mencontohkan kasus yang ditangani Polres Tarakan, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu yang menerima laporan soal dugaan penistaan agama oleh Dendi Rahmadila karena memposting tulisan di facebooknya pada 5 April 2018. 

Tulisan Dendi, kata dia, menistakan suara azan dan menyebut suara penyanyi goyang jaran lebih merdu dari suara azan. 

Kasus itu merupakan contoh positif atas due proces of law atau proses penegakan hukum dan sinergi hukum yang baik antar peran masyarakat (ormas dan lembaga MUI Tarakan) selaku pelapor serta kepolisian Pores Tarakan selaku lembaga penegak hukum. 

"Sehingga kasus itu bisa dijadikan contoh proses penanganan kasus Sukmawati atas penistaan terhadap agama Islam yang bahkan gaungnya berdampak ketidakpercayaan masyarakat pada aparatur penegak hukum," ujar Novel pada wartawan, Minggu (8/4/2018).

Kasus Sukmawati, ungkapnya, juga membangkitkan sensitifitas ormas muslim dan para ahli hukum di Jakarta dan daerah lainnya serta telah terbukti banyaknya laporan ke pihak penyidik Polri. Maka itu, polisi diminta tak pilih kasih, dan tak tumpul keatas tajam kebawah.

"Kami minta polisi segera proses dan tahan Sukmawati karena semua harus diperlakukan sama dimata dihukum. Setiap penista agama harus diterapkan penegakan hukum yang sama," katanya. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index