Riauaktual.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Wagirin Arman akhirnya buka suara, terkait beredarnya kabar surat KPK tentang penempatan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.
Menurut Wagirin, mereka yang disebutkan namanya dalam surat itu sebagai tersangka belum tentu bersalah. Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati langkah yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Saya hanya ingin berpikir, bertindak dan berkeyakinan. Istilahnya praduga tak bersalah. Tersangka itu kan belum tentu bersalah,” kata Wagirin saat diwawancarai awak media sesuai menghadiri acara wisuda salah satu kampus swasta di Medan, Sabtu (31/3/2018).
Dia berharap masyarakat jangan terlalu cepat memvonis mereka bersalah.
“Yang 38 itu belum tentu bersalah, jangan buru-buru divonis bersalah. Mari kita jaga situasi yang kondusif di Sumut ini,” tegasnya.
Mengenai perihal surat pemberitahuan KPK apakah sudah diterimanya, Wagirin mengaku sampai saat ini belum melihat langsung suratnya karena masih berlibur. Namun dia percaya bahwa surat itu benar adanya.
“Saya belum lihat suratnya, tapi sudah sampai ke Sekwan,” ucapnya.
Soal langkah DPRD Sumut dalam menyikapi anggotanya yang menjadi tersangka, Wagirin menegaskan bahwa dirinya masih menghormati langkah KPK untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Kita menunggu, kita percayakan yang penting tidak terganggu kinerja dewan. Kami akan mengantisipasi bagaimana tugas-tugas dewan itu tidak terganggu akibat itu,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, beredar kabar sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ini terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Beredarnya penetapan kasus hukum tersebut lewat surat KPK kepada Ketua DPRD Sumut dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018, perihal pemberitahuan yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.
Dalam surat itu, pada poin kedua disebutkan nama-nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Adapun ke-38 nama yang ditetapkan tersangka di antaranya, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tombak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi dan Biller Pasaribu.
Kemudian, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Sianturi, Murni Elieser Verawati Munthe dan Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga,Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elizaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Sementara, dua anggota DPRD Sumut yakni M Faisal dan Sopar Siburian yang coba dikonfirmasi via WhatsApp, belum bersedia memberikan komentarnya. Pesan yang dikirim tak kunjung dibalas hingga petang tadi.
Sumber : okezone.com
