Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Beredar Surat KPK Tetapkan Tersangka 38 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Beredar Surat KPK Tetapkan Tersangka 38 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
foto : tribunnews.com

Riauaktual.com - Beredar surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka sebanyak 38 anggota dan mantan DPRD Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Surat tersebut ditandatangani  oleh Deputi Penyelidikan KPK, Aris Budiman pada 29 Maret 2018.

Sebanyak 38 anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumut terjerat korupsi dugaan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan status tersangka ini diduga kuat berkaitan dengan kasus yang menimpa Ketua DPRD Sumut periode tersebut Ajib Shah (Golkar), mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun (Demokrat), serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga (Golkar) dan Sigit Pramono Asri (PKS). Kasus ini gelombang pertama di tahun 2015.

Pemeriksaan gelombang kedua tahun 2016 lalu juga berakhir dengan penahanan terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode tersebut.

Ketujuhnya, yakni M Affan (PDI Perjuangan), Bustami (PPP), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Budiman Nadapdap (PDI Perjuangan), dan Guntur Manurung (Demokrat).

Ke-12 orang ini telah divonis dan dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari empat tahun hingga empat tahun delapan bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan enam item.

Keenamnya, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014, pengesahan APBD Sumut TA 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Selain mereka, dalam perkara ini, Gatot juga telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan suap dengan nilai total Rp 61,8 miliar.

 

Sumber : tribunews.com

 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index