Riauaktual.com - Puan Maharani dan Pramono Anung harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlepas terlibat atau tidak dalam kasus korupsi e-KTP.
Demikian desakan Forum Konstitusi dan Demokrasi (Fokdem) yang menilai ‘nyanyian’ terdakwa Setya Novanto itu harus ditanggapi oleh KPK.
Kendati elit PDIP itu sudah membantah keterangan ‘nyanyian’ Setnov yang didukung dengan bantahan Made Oka Masagung.
Ketua Fokdem Ismadani Rofiul Ulya menilai, lembaga antirasuah itu tetap harus mendalami keterangan anak buah Presiden Jokowi di kabinet tersebut.
“Benar atau tidaknya, keterlibatan Pramono dan Puan harus dibuktikan sendiri oleh KPK sebagai lembaga yang berwenang,” tegasnya, Jumat (30/3/2018).
Menurutnya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu tidak bisa berpangku pada pernyataan personal keduanya masing-masing.
“Tidak bisa hanya dengan pernyataan masing-masing pihak di media,” terangnya dilansir RMOL.
Sebab dalam hematnya, apapun keterangan yang disampaikan di dalam proses pengadilan, harus dikembangkan oleh hakim.
Hal itu dikarenakan bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan putusan di ujung proses persidangan.
“Jika keterangan yang diberikan benar, maka Novanto patut diberikan keringanan karena sikap kooperatifnya selama persidangan,” katanya.
Sebaliknya, jika keterangan Novanto tidak benar, maka patut pula diberikan hukuman lebih berat karena telah memberikan keterangan palsu.
“Untuk KPK, harus memanggil Puan dan Pramono,” tekan dia lagi.
Lebih lanjut ia berujar, terlebih Presiden Jokowi sudah mempersilahkan KPK memeriksa siapapun yang terlibat kasus hukum.
Sedangkan PPATK juga sudah menyatakan siap membantu memberikan data kepada KPK.
“Tinggal KPK berani atau tidak? Itu pertanyannya. Kami harap KPK benar-benar serius dalam penegakan mega proyek KTP-el ini,” tambah Ismadani.
Hal lain yang menjadi cukup penting dengan pemanggilan Puan dan Pramono itu, disebunya bakal memberikan efek dalam penegakan hukum dan demokrasi.
“Dengan dipanggilnya Puan dan Pramono sebagai saksi, KPK dapat menunjukkan komitmen penegakan hukum dan kematangan demokrasi di Indonesia,” tutupnya.
