Dua Kali Penyergapan, Polisi Kembali Tangkap 8 Pelaku Prostitusi di Aceh

Dua Kali Penyergapan, Polisi Kembali Tangkap 8 Pelaku Prostitusi di Aceh
Pengungkapan Kasus Prostitusi di Lhokseumawe, Aceh (foto: Khalis/Okezone)

Riauaktual.com - Tim gabungan personel Kepolisian Resor (Polres) Kota Lhokseumawe berhasil mengungkapkan praktik prostitusi yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (26/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, polisi melakukan penggerebekan di sebuah tempat karaoke bernama SGP yang terdapat di kawasan Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat. Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga pelaku praktik prostitusi, tiga diantaranya wanita.

Para pelaku tersebut yakni, tiga wanita berinisial GWD alias Maya (33), seorang ibu rumah tangga asal Aceh Utara, SAH (21), ibu rumah tangga asal Langsa dan RR (24), seorang sales kosmetik asal Aceh Timur. Sedangkan dua pelaku laki-laki yakni, PH (41), pedagang asal Lhokseumawe dan ES (33), asal Aceh Utara.

"Tim memperoleh informasi tentang adanya tempat yang diduga kerap terjadi praktik prostitusi. Tim kemudian menuju ke lokasi, tepatnya di belakang terminal bus. Tim yang menyamar kemudian menemui salah satu pelaku yakni PH untuk mencari perempuan yang nantinya akan disewa," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/3/2018).

Kemudian, kata Budi, pelaku PH membuat janji dengan tim yang sedang melakukan penyamaran untuk bertransaksi di sebuah hotel kawasan tersebut. Setelah melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tujuh unit telepon selular dan uang tunai Rp280 ribu.

"Saat ini pelaku masih diamankan guna diproses lebih lanjut," ungkap Budi.

Sementara itu, setelah melakukan pengembangan atas penangkapan pertama. Tim gabungan polisi kembali melakukan penyergapan dan berhasil menangkap empat pelaku lain yang diduga juga melakukan praktik prostitusi, Selasa (27/3/2018) sekira pukul 01.30 WIB.

Dari empat pelaku yang ditangkap, seorang diantaranya melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Para pelaku itu ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Cunda Plaza, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Keempat pelaku itu, yakni dua perempuan berinisial CSM (35), seorang ibu rumah tangga dan RN (28), keduanya merupakan warga Lhokseumawe. Dan pelaku laki-laki berinisial MS (50), seorang nelayan asal Aceh Selatan dan RH, seorang pedagang asal Lhoksemawe yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu.

"Keempatnya diamankan atas informasi masyarakat bahwa ada pelaku yang menggunakan sabu dan tempat itu diduga kerab terjadi praktik prostitusi. RH kita serahkan ke Sat Resnarkoba untuk ditindak lanjut, sementara tiga lainnya tersangkut prostitusi kita proses," jelas Budi.

Atas penangkapan itu, polisi memperoleh barang bukti berupa uang tunai bernilai Rp300 ribu. Dan ketiga yang diduga pelaku praktik prostitusi tersebut telah diamankan di Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index