Riauaktual.com - Kegiatan Hipnoterapi Traffic yang dilakukan anggota Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang untuk menstimulasi pikiran ratusan pelajar, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sabtu 24 Maret 2018, ternyata disayangkan sejumlah pemuka agama. Mereka menyebut hipnoterapi atau dalam Yunani 'hypnos' ini diharamkan dalam agama Islam.
"Hipnotis itu haram hukumnya, mau seperti apa tujuannya. Itu dilarang oleh agama Islam karena masuk ke golongan ilmu syaitan," tegas Ustadz Anhar yang menjadi guru pembimbing di Ruqyah Center Tangerang, Banten, Minggu (25/3/2018).