Riauaktual.com - Kegiatan Hipnoterapi Traffic yang dilakukan anggota Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang untuk menstimulasi pikiran ratusan pelajar, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sabtu 24 Maret 2018, ternyata disayangkan sejumlah pemuka agama. Mereka menyebut hipnoterapi atau dalam Yunani 'hypnos' ini diharamkan dalam agama Islam.
"Hipnotis itu haram hukumnya, mau seperti apa tujuannya. Itu dilarang oleh agama Islam karena masuk ke golongan ilmu syaitan," tegas Ustadz Anhar yang menjadi guru pembimbing di Ruqyah Center Tangerang, Banten, Minggu (25/3/2018).
Padahal, kata dia, hal itu sudah jelas disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala di Surah An-Naml ayat 65, Surah Saba ayat 14, dan Surah Al-Jin ayat 26–27.
"Allah berfirman dalam tiga surah, apa pun itu alasannya. Hipnotis itu masuk ke golongan syirik karena pada dasarnya merupakan salah satu jenis sihir yang menggunakan jin sebagai penghubungnya," jelas Ustadz Anhar.
Hal senada diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kabupaten Tangerang KH Uwes Nawawi. Menurut dia, hipnotis itu tidak diperbolehkan untuk umat Islam.
"Haram itu dilakukan oleh Muslim," kata KH Uwes.
Sayangnya, pemilik salah satu pondok pesantren di Tangerang ini enggan menjelaskan lebih detail. "Pak haji kurang begitu tahu ya, lengkapnya," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 135 pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas diberikan hipnoterapi yang bertujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan sebagai pengganti bentuk penindakan yakni tilang yang dilakukan Kepolisian Tangerang. (Wan)
Sumber: Okezone.com
