Diburu Spanyol, Mantan Presiden Catalunya Ditangkap di Jerman

Diburu Spanyol, Mantan Presiden Catalunya Ditangkap di Jerman
Mantan Presiden Catalunya, Carles Puigdemont, ditangkap oleh Kepolisian Jerman (Foto: Ruben Moreno Garcia/Reuters)

Riauaktual.com - Anggota Unit V Resmob Sat Rekrim Polres Kota Lhokseumawe mengamankan seorang pemuda terkait kasus kepemilikan sepucuk senjata api berserta amunisinya secara ilegal. Penindakan itu dilakukan di kawasan Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Jumat 23 Maret 2018 malam.

Pelaku yang diamankan polisi berinisial MA (38). Ia merupakan warga setempat. Diketahui, MA adalah seorang petani dan pernah dipenjara, namun mengulangi lagi kejahatannya.

"Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian di SMA Negeri Blang Karieng dan divonis penjara selama satu tahun di Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/3/2018).

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika polisi mengantongi informasi dari masyarakat bahwa MA diketahui memiliki dan menyimpan sepucuk senjata api lengkap dengan amunisinya secara ilegal.

Budi lalu memimpin personelnya melakukan penyelidikan serta melacak keberadaan pelaku penyimpanan senpi tersebut. Saat melakukan penangkapan, polisi mendapati senpi yang disimpan dalam tumpukan kayu di samping rumah pelaku.

"Setelah memperoleh informasi, kita langsung bergerak ke rumahnya dan langsung menyergap tersangka. Hasilnya, kami peroleh sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 15 amunisinya kaliber 38 militer yang disimpan di dalam tumpukan kayu, tepatnya di samping rumah yang berjarak sekitar 50 meter," jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Alhasil, didapati informasi bahwa pelaku mendapat senjata api tersebut dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang dari pihak kepolisian yakni AN.

Sewaktu polisi mengrebek rumah AN, ternyata dia melarikan diri. Polisi hanya memperoleh barang bukti berupa sepucuk senjata api pabrikan yang disimpan AN di belakang cermin yang tergantung di rumahnya.

Selain itu, kepada polisi, MA mengaku bahwa AN mempunyai keahlian merakit senjata api. Bahkan, AN memiliki dua pucuk senjata api lain yang kerap dilakukan dalam aksinya mencuri dan merampok.

"MA mengaku bahwa AN punya keahlian merakit senjata api dan memiliki dua pucuk senpi pabrikan lainnya yang sering digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan atau merampok," ungkapnya.

Kejahatan yang dilakukan tersangka seperti begal atau merampas para pengendara motor di sejumlah lokasi yang ada di Provinsi Aceh. Terkait kasus itu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak Ilegal. (Wan)

 

Sumber: okezone.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index