Riauaktual.com - Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi meminta Pjs Bupati Inhil, Rudyanto, untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait dugaan tidak netral dalam Pilkada, pada Senin (26/3/18) depan.
"Pak Rudyanto harus penuhi panggilan Bawaslu. Jelaskan saja. Biasanyakan itu terkait dengan aduan masyarakat. Wajib itu dihadiri. Karena tugas dia untuk menjelaskan itu ke Bawaslu," kata Ahmad Hijazi, Jumat (23/3/18) di Pekanbaru.
Hijazi juga yakin, terkait rencana pemanggilan terhadap Rudyanto atas dasar ada laporan yang masuk ke Bawaslu Riau atas dugaan atau indikasi ketidaknetralan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu.
"Menurut saya ini soal mekanisme saja. Kita berprasangka baik saja. Tapi tetap, Pak Rudyanto harus memenuhi penggilan Bawaslu untuk memberikan semua keterangannya secara jelas," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin depan, 26 Maret 2018, Bawaslu Riau akan panggil Pjs Bupati Inhil, Rudyanto. Pemanggilan Rudyanto ini adalah dalam rangka pemeriksaan awal dengan dugaan tidak netral dalam Pilkada Inhil dan Pilgub Riau 2018.
"Bawaslu Riau agendakan pemanggilan Pjs Bupati Indragiri Hilir, Rudyanto, atas adanya laporan/informasi awal dugaan tidak netral dalam Pilkada Inhil dan Pilkada Riau 2018,"kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi.
Informasi awal dugaan pelanggarannya adalah, Rudyanto diduga ikut mendukung pertemuan 4 Kepala Desa untuk pemenangan salah satu calon Gubernur Riau dan salah satu calon Bupati Inhil 2018. Pemanggilan ini akan menjadi pemanggilan yang kedua bagi Rudyanto.
Sebelumnya, Rudyanto juga sempat dipanggil Bawaslu Riau untuk dimintai keterangan karena telah memasang spanduk bertuliskan lanjutkan di lingkungan sekolah. Spanduk itu kemudian menjadi kontroversi karena kata lanjutkan identik dengan calon petahana. (nor)
