DPM-PTSP Pekanbaru Luncurkan Pelayanan Perizinan Berbasis IT

DPM-PTSP Pekanbaru Luncurkan Pelayanan Perizinan Berbasis IT

Riauaktual.com -  Sebagai upaya untuk mendukung visi Pekanbaru menjadi Smart City yang Madani, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru melakukan ujicoba penerapan pelayanan perizinan melalui layanan berbasis teknologi yakni melalui sistem aplikasi online atau memanfaatkan gadget.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan bahwa pengurusan izin berbasis online ini diperuntukan bagi masyarakat Pekanbaru.

"Alhamdullilah, mulai pekan ini  masyarakat sudah bisa mengurus perizinan melalui sistem online dan
tidak perlu datang ke kantor cukup membuka aplikasi perizinan DPM-PTSP," ujarnya, Rabu(21/3).

Jamil menambahkan, sistem perizinan online ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

"Kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat Pekanbaru yang ingin mengurus perizinannya. Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 25 tahun 2009,"katanya.

Menurut Jamil, pengurusan izin yang dilakukan secara online ini akan terintegrasi dengan para staf yang ada di DPM-PTSP Kota Pekanbaru. Untuk itu, masyarakat tidak perlu repot-repot untuk bolak-balik datang ke kantor.

"Inovasi yang kami lakukan ini untuk memudahkan masyarakat. Masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor karena semua sudah bisa diakses melalui sistem online. Jadi kemanapun saya tugas, bisa langsung saya teken dan perizinan bisa langsung siap," ungkapnya.

Jamil mencontohkan, izin yang akan langsung diteken melalui sistem elektronik antara lain izin praktik dokter, baik itu izin dokter umum, gigi, spesialis ataupun izin perawat.

"Itu salah satu contohnya. Tapi secara keseluruhan ada 30 perizinan yang sudah bisa ditandatangani lewat sistem aplikasi elektronik. Jadi dengan begitu bisa lebih cepat dari Standar Operasional Prosedur (SOP, red)," ujar Jamil seraya menyebut pihaknya sudah mencoba memproses perizinan dan langsung selesai dalam waktu sehari.

Jamil msnambahkan, layanan elektronik yang dilakukan oleh DPM-PTSP Kota Pekanbaru ini secara tak langsung dapat mencegah adanya pungutan liar (pungli). Pasalnya para staf maupun karyawan tidak akan bertatap muka secara langsung lagi dengan masyarakat yang hendak mengurus perizinan.

"Dengan layanan berbasis IT, maka secata tidak langsung sistem manual akan terhapuskan. Hal ini tentu akan mengurangi tindakan Pungli yang dapat dilakukan oleh oknum tertentu. Untuk itu, saya meminta kepada seluruh pegawai dan staf untuk selalu mempunyai inovasi. Mereka harus mengerti dan bisa mengolah data yang sudah dikirim oleh masyarakat yang hendak mengurus perizinan," tutupnya.  (saf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index