Wabup Meranti Intruksikan Pejabat Eselon II dan III Segera Buat Laporan LHKPN

Wabup Meranti Intruksikan Pejabat Eselon II dan III Segera Buat Laporan LHKPN

Riauaktual.com - Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim meminta kepada seluruh Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), hal itu sesuai dengan perintah UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Sesuai amanat UU, sudah menjadi sebuah kewajiban bagi ASN untuk melaporkan harta kekayaannya. Untuk itu saya minta semua pejabat untuk membuat LHKPN, semoga semua pejabat di Meranti terbebas dari segala persoalan," ujar Wakil Bupati H. Said Hasyim, saat mengikuti acara Bimbingan Teknis E-Filling Aplikasi E-LHKPN Kerjasama Pemkab. Kepulauan Meranti dan KPK RI, di Aula Afifa Sport, Selatpanjang, Selasa (20/3/2018).

Hadir dalam acara itu Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Fauzy Hasan, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, Inspektor Kepulauan Meranti Suhendri, Anggota Deputy Bidang Pencegahan KPK RI Jeji Azizi, Wakil Ketua DPRD Meranti H. Muzamil, Wakil Ketua DPRD Meranri Taufikurahman, Ketua Komisi A DPRD Meranti Edy Masyudi, Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Pejabat Eselon II B,  Eselon III A dan III B.

Pada kesempatan itu Bupati Meranti mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga Integritas, ASN hendaknya bekerja sesuai dengan aturan perundang undangan khususnya dalam pengelolaan keuangan negara yang rentan terjadinya korupsi, yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat.

"Kelolalah uang negara dengan baik, ambilah uang yang sudah menjadi hak kita, jangan sampai mengambil hak masyarakat apalagi orang miskin," tegas Wakil Bupati.

Sejauh ini dikatakan Wakio Bupati, Pemkab. Meranti terus mewanti wanti aparturnya untuk bekerja dengan profesional, jujur, efisien dan tepat sasaran. Apa yang dilakukan Pemkab. Meranti telah pula membuahkan hasil dengan diraihnya nilai Sistem Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah (SAKIP) Meranti B. Artinya dalam pengelolaan anggaran daerah antara Input, Pelaksanan dan Outputnya sudah terukur. Dan ditahun 2018 ini Pemkab, kepulauan Meranti menargetkan nilai SAKIP A.

Indikator lainya adalah keberhasilan Pemkab. Meranti meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 kali berturut turut, artinya sudah sesuai dengan Stadard Akuntansi Pemerintahan atau dapat dipertanggung jawabkan. Dan tahun ini Kabupaten Meranti berharap meraih Opini WTP untuk yang keenam kalinya.

Terkait hal itu pula, Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim, menyambut baik terselenggarannya acara Bimtek E-Filling Aplikasi E-LHKPN KPK RI, dalam rangka penguatan upaya pencegahan korupsi melaui LHKPN, sekaligus memberikan pemahan kepada aparatur Pemerintah terhadap perubahan penyampaian LHKPN sesuai dengan peraturan baru KPK RI Tahun 2016.

Kedatangan Pihak Deputy Pencegahan KPK RI sebagai nara sumber menurut Wakil Bupati dapat dikatakan sebagai penyelamat, karena telah mengingatkan kepada seluruh ASN untuk segera memberikan LHKPN-nya. Dengan telah melaporkan LHKPN, dapat diketahui asal muasal harta kekayaan pejabat bersangkutan sehingga dapat terhindar dari dugaan penyelah gunaan anggaran.

Hal senada juga disampaikan oleh, Anggota Deputy Pencegahan KPK RI, JJ Azizi, mengajak semua ASN untuk ber integritas yang dimulai dari diri sendiri. Salah satu bentuk transparansi harta kekayaan adalah dengan melaporkannya melalui LHKPN.

Nantinya data yang dilaporkan oleh pejabat negara melakui LHKPN, akan dirilis kepada publik sehingga publik dapat pula memantaunya.

"Jika masyarakat mengetahui terjadinya peningkatan kekayaan yang tidak wajar maka dapat melaporkannya," jelas JJ. Azizi.

Dijelskan JJ. Azizi, untuk membuat laporan LHKPN telah keluar Peraturan KPK RI yang baru yakni Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2016, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2005.

Dalam peraturan yang baru itu terjadi perubahan khususnya pada waktu penyampaian, jika sebelumnya saat terjadi mutasi dan promosi, pada peraturan yang baru LHKPN dibuat pada akhir masa jabatan, kemudian jika sebelumnya LHKPN dibuat saat pensiun, peraturan baru dibuat saat pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan, selanjutnya jika sebelumnya per 2 tahun pada jabatan yang sama dan sewaktu waktu untuk kepentingan pemeriksaan, pada peraturan yang baru harus dilakukan secara periodik/tiap tahun.

Selain itu juga dengan diberlakukannya Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 maka Formulir yang lama sudah tidak berlaku lagi, diganti dengan Formulir E-Filling LHKPN dengan mencantumkan siapa yang mengisi (jika dilakukan oleh Staf). Dan setelah diisi formulir dapat di Download untuk dibawa ke KPK RI.

Sekedar informasi, LHPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimiliki saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Kewajiban lainnya yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemerisaan terhadap kekayaan. (Humas Meranti)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index