Tiga Anggota Dit Resnarkoba Polda Riau, yang Diduga Peras Warga Bakal di Sanksi PTDH

Tiga Anggota Dit Resnarkoba Polda Riau, yang Diduga Peras Warga Bakal di Sanksi PTDH
ils (int)

Riauaktual.com - Tiga orang anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau, yakni Brigadir HI (33), Brigadir RE (33), dan Bripda JFS (25), bakalan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebab, ketiga oknum tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang pada saat melakukan penangkapan warga berinisial AH (41), yang diduga pelaku narkoba di Rokan Hulu (Rohul), dengan meminta 'uang damai' sebesar Rp200 juta.

Kabid Propram Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono ketika dikonfirmasi Wartawan, Senin (12/3/2018) malam menyebutkan, penerapan sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut masih menunggu proses hukum tindak pidana umum. Sebab, kasus ini dialihkan ke pidana umum.

"Setelah proses pidana umum selesai, mereka akan Bid Propam akan memproses pelanggaran kode etik," tegas Pitoyo.

Selanjutnya, mengenai saksi untuk ketiga oknum tersebut, lanjut dia, tergantung pada amar vonis pidana umum yang diterima.

"Kalau ketiganya ‎divonis dengan hukuman empat tahun penjara, maka ancamannya PTDH," terang Pitoyo.

Sebelumnya, tiga anggota Dit Resnarkoba Polda Riau, HI, JE dan JFS, ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Rohul, Riau beberapa waktu lalu.

Warga tersebut mereka tangkap karena diduga sebagai pengguna narkoba. Namun, petugas bukannya menyelesaikan tugas, tapi malah meminta 'uang damai' kepada korban Rp250 juta.

Lantas, korban merasa keberatan dan meminta negosiasi kepada petugas. Sehingga, keluarga korban sanggup membayar Rp200 juta.

Sementara keluarga korban, masih merasa tidak senang karena merasa diperas. Sehingga, ketiga oknum polisi tersebut dilaporkan ke Polres Rohul.

Sehingga, ketiga oknum tersebut langsung diciduk dengan mengamankan sejumlah barang bukti. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index