Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Online yang Mencatut Menteri Keuangan

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Online yang Mencatut Menteri Keuangan
Ilustrasi

Riauaktual.com - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil menangkap dua pelaku penipuan belanja online yang kerap mencatut nama pejabat kepolisian hingga Menteri Kuangan Sri Mulyani.

Dua pelaku masing-masing berinisial RG (29) dan A (29) yang merupakan petani asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku menggunakan modus menawarkan telepon seluler di akun Facebook "Makassar Dagang" dengan menggunakan akun Facebook bernama Dedy Ardi Wiyanto.

Kedua pelaku pun mengirimkan gambar-gambar ponsel ke akun "Makassar Dagang" dengan harga di bawah standar atau miring. Korban yang tertarik dengan barang hendak dibelinya, kemudian melakukan transaksi melalui transfer.

Setelah uang masuk ke rekening pelaku, salah satu di antaranya kemudian menghubungi korban dengan menggunakan telepon dan mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai. Pelaku ini mengaku menahan barang yang dibeli korban dengan alasan barang tersebut ilegal.

"Di situlah, pelaku lalu meminta sejumlah uang dengan alasan akan membantu korban dalam proses persidangan. Pelaku lain kemudian kembali menelepon dengan menggunakan nomor lain dan mengaku sebagai Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Yudhiawan palsu mengatakan, dirinya bersama Menteri Sri akan membantu korban dalam hal pencairan dana," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam konfrensi persnya, Senin (12/3/1018).

Dicky mengungkapkan, salah satu dari sekian banyak korban telah tertipu hingga Rp 150 juta. Awalnya korban mentransfer uang jutaan rupiah, tetapi pemerasan dan penipuan selanjutnya mencapai ratusan juta rupiah.

"Kedua pelaku selain menipu juga memeras korbannya hingga beberapa kali. Atas peristiwa ini, korban yang berasal dari Kabupaten Sidrap ditemani anaknya melaporkan kasus penipuan dan pemerasan tersebut ke Markas Polda Sulsel di Makassar," tuturnya.

Setelah dilacak, sambung Dicky, kedua pelaku ditemukan di daerah Sidrap, yakni di Kampung Tanete, Dusun Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap dan di Jalan Singa, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

"Berdasarkan keterangan RG, penipuan tersebut awalnya dilakukan oleh temannya pria berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) selaku pemilik akun Facebook Deby Ardi Wiyanto. Sedangkan tersangka RG berperan sebagai petugas bea cukai dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan rekannya berinisial A mengaku sebagai Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono,” bebernya.

Dicky menambahkan, sindikat penipuan ini sudah beraksi selama dua tahun dan telah menipu beberapa korban yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 Jo pasal 36 Jo pasal 51 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tegasnya. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index