Denda KTP di Pekanbaru Rp7 Juta Per Hari

Denda KTP di Pekanbaru Rp7 Juta Per Hari
KTP

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dugaan penyimpangan denda KTP yang dilakukan oknum UPTD Dukcapil terjawab sudah. Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Zulfikar membantah jika dalam pemberlakuan denda keterlambatan pengurusan KTP diselewengkan dan rentan dengan korupsi.

"Setiap hari 7 juta rata-rata kita setor ke Kas Daerah, jumlah itu dikumpulkan dari denda KTP di seluruh UPTD, setiap hari kita setor ke kas daerah," kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (21/5/2013).

Dengan jumlah yang tergolong luar biasa besar, Zulfikar mengaku kasihan juga kepada masyarakat yang harus membayar denda keterlambatan tersebut. Karena, dengan besarnya penerimaan uang denda ini, dikarenakan banyaknya masyarakat yang masih terlambat dalam pengurusan dan perpanjangan KTP.

"Sebenarnya kasihan juga melihat masyarakat, membayar denda sebesar itu, tapi tak ada opsi lain untuk tidak melakukan hal itu," sebutnya.

Sejak diberlakukan peraturan pembayaran denda keterlambatan pengurusan KTP itu akhir tahun 2012 lalu, kata Zulfikar, pihaknya memang telah memberikan PAD yang cukup besar dari denda KTP ini. Jika dikalikan Rp7 juta perhari dikali 20 hari sebulan, maka Rp140 juta perbulan PAD yang disumbangkan Disdukcapil dari denda KTP ini.

"Keterlambatan urus KTP kena denda 50 ribu rupiah per bulan, minimal enam bulan. Ini yang banyak terjadi, kadang sampai enam bulan itu kan sudah 600 ribu rupiah, kesadaran masyarakat memang masih kurang mengurus KTP tepat waktu ini," katanya.

Anggota DPRD Pekanbaru Darnil menerima laporan dari masyarakat adanya ketidakjelasan dari denda ini. Masyarakat tidak diberikan kwitansi hingga besarnya denda diduga masuk ke kantong pribadi petugas.

"Itu tidak benar, denda KTP masuk ke kas daerah, menjadi penerimaan PAD, kalau ada berbuat itu oknum, saya minta masyarakat lapor polisi. Kwitansi ada kok, kalau tak dikasih minta sama petugas," pintanya.

Zulfikar meminta warga Kota Pekanbaru yang tergolong masyarakat pemula, agar segera mengurus KTP jika telah berusia 17 tahun. "Masyarakat pemula yang usianya 17 tahun sekarang kan sudah diberikan tenggang 6 bulan, mari segera bikin KTP, sekarang sudah elektronik, langsung merekam e-KTP," imbuhnya lagi.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index