Rekonstruksi Pembunuhan Toke Ojol

Sadis ! Pelaku Saksikan Korban Meregang Nyawa Setelah Dibantai

Sadis ! Pelaku Saksikan Korban Meregang Nyawa Setelah Dibantai
Rekonstruksi Pembunuhan Toke Ojol. FOTO: YT

SIAK, RiauAktual.com - Setelah membantai korbannya hingga roboh bersimbah darah, Bustamirudin alias Ujang (38) tersangka pembunuh Ani, dengan santai menunggui korbannya melepas nyawa sebelum akhirnya mengerat celana pendek yang dipakai korban untuk mengambil uang dan HP milik korban.

Demikian terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Ani seorang toke ojol (karet) warga Siak oleh tersangka Bustamirudin alias Ujang, yang digelar polsek Siak, Selasa (21/5/2013) di TKP, areal hutan belakang Balai Penyuluh Pertanian dan Tanaman Pangan kelurahan Kampung Rempak kecamatan Siak.

Rekonstruksi yang memperagakan belasan adegan tersebut, dijalani tersangka dengan lancar dibawah pantauan aparat kepolisian dan tatapan puluhan pasang mata warga yang datang berduyun-duyun ke lokasi.

Dalam rekonstruksi tergambarkan, pertamanya, tersangka menghubungi Ani melalui handphone dan mengatakan bahwa dirinya mau menjual ojol kepada korban sebanyak 100 kg lebih. Tersangka meminta Ani datang ke belakang BPPTP untuk mengambil ojol tersebut. Tersangka juga meminta Ani sekalian membelikan dua bungkus rokok surya untuknya.

Setelah Ani datang ke lokasi, tersangka mengajaknya masuk lebih dalam kehutan dengan alasan, ojol miliknya disimpan jauh didalam hutan. Entah karena sebelumnya sudah saling mengenal atau tidak menyangka dirinya akan dikelabui, sang toke ojol keliling inipun menurut saja ketika diajak tersangka masuk kedalam hutan.

Adegan berikutnya, memperlihatkan kebohongan tersangka, dimana setelah sampai di dalam hutan (lebih kurang 800 meter dari jalan raya Siak-Tumang), korban tidak mendapati ojol yang dijanjikan korban, malah tersangka mengaku dengan terus terang, bahwa sebetulnya dirinya tidak memiliki ojol dan hanya ingin meminta uang korban saja. Karena korban tidak mau memberikan uangnya dan malah berkata "tidak ada ojol tidak ada uang," tersangka yang mengaku sedang terdesak butuh uang, langsung kalap dan membacok tangan kiri korban dengan parang panjang yang memang telah dibawanya.

Adegan berikutnya, korban yang sudah terluka, mencoba lari dan sempat melakukan perlawanan dengan sepotong kayu yang terdapat di lokasi, namun tersangka kembali membacok korban di bagian lengan kiri, leher serta perut sampai akhirnya korban roboh bersimbah darah.

Selanjutnya, dengan raut muka datar, tersangka pun mengaku, menunggui korban yang sudah roboh bersimbah darah hingga nyawanya lepas dari raga, untuk kemudian mengerat celana pendek yang dikenakan korban guna mengambil HP dan uang korban sejumlah Rp 1.400.000,-

Berikutnya, rekonstruksi menggambarkan ketika tersangka menyembunyikan celana korban di semak-semak dan kemudian membersihkan pakaiannya di parit dalam hutan tersebut.
   
Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono yang dikonfirmasi melalui kapolsek Siak Kompol Arwin yang langsung memimpin proses rekonstruksi, menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 338 jo 365 ayat 3 KUHpidana tentang pembunuhan/pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun maksimal seumur hidup.

Dijelaskan Arwin, pembunuhan yang dilakukan Bustamirudin terhadap etnis Tionghwa tersebut terjadi 14 April lalu dan jasad korban ditemukan sepuluh hari kemudian yakni 24 April. Sementara pelaku berhasil dibekuk pada 10 Mei lalu.

Laporan: YT
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index