Pollycarpus, eks terpidana kasus Munir gabung partai besutan Tommy Soeharto

Pollycarpus, eks terpidana kasus Munir gabung partai besutan Tommy Soeharto
Pollycarpus Priyanto. ©AFP PHOTO

Riauaktual.com - Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, kini tercatat sebagai anggota Partai Berkarya. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picung.

"Iya benar, jadi saat verifikasi parpol kemarin semua partai menjaring anggota-anggota dengan surat dari KPU kan minimal memiliki seperseribu anggota di setiap kabupaten dari penduduk yang ada," kata Badarudin saat dihubungi, Rabu (7/3).

Menurutnya partai besutan Tommy Soeharto ini tidak pilih-pilih latar belakang masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai kader. Tetapi, kata dia, kader Berkarya harus memenuhi syarat dasar yaitu memiliki KTP, berumur minimal 17 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia.

"Enggak ada, kita enggak membatasi jadi anggota di partai kita siapapun dia. Tidak yang memilah-milah bahwa anda harus tua anda harus muda harus ini. Kecuali pengurus, kita seleksi," ungkapnya.

Badarudin menuturkan, dalam internal partainya sama sekali tak ada perdebatan terkait masa lalu yang disandang Pollycarpus. Pengurus DPP Partai Berkarya juga tak membatasi masyarakat yang ingin jadi kader partai Berkarya.

"Kami di internal enggak ada masalah. Anggota biasa, dari 400an ribu anggota kita, kita bermacam-macam latar belakangnya. Tidak ada kita mengungkit ungkit masa lalu orang apalagi hanya anggota biasa," ucapnya.

Pollycarpus mendaftarkan diri sebagai anggota partai yang didirikan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dari daerah Tangerang, Banten. Selain Pollycarpus, ada juga nama mantan terdakwa kasus munir lainnya yakni mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono yang juga tergabung di Partai Berkarya. Di partai tersebut ia pun menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.


Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index