Prabowo polisikan akun beritatemanpintar soal berita hoaks tentang MCA

Prabowo polisikan akun beritatemanpintar soal berita hoaks tentang MCA
Prabowo Subianto. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Riauaktual.com - Usai Waketum Gerindra Fadli Zon mempolisikan akun Twitter @MakLambeTurah, kini giliran Ketua Umun Partai Gerindra Prabowo Subianto. Prabowo melaporkan akun Instagram beritatemanpintar.

Prabowo melaporkan melalui kuasa hukumnya yaitu Habiburakhman dan Sekertaris Dewan Pembina ACTA, Sahid Bahri. Sahid mengaku bahwa laporan yang dibuat itu karena Prabowo dituding bersama Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon melakukan makan siang dengan Muslim Cyber Army (MCA) yang kini sudah beberapa anggotanya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri.

"Kami melaporkan kepada kepolisian bahwa terjadi tindak pidana fitnah terhadap Prabowo yang berupa berita hoaks yang dimana disebutkan makan siang dengan admin MCA, kami tegaskan itu tidak benar dan jelas melanggar pasal 22 UU ITE. Yang dilaporkan akun beritatemanpintar," kata Sahid di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).

Menurutnya, foto Prabowo yang viral di media sosial bukan sedang bersama admin MCA, melainkan bersama dengan pendukung Anies-Sandi. "Ini kan Prabowo menyabut pendukung Anies-Sandi yang jalan kaki dari Malang ya, bukan admin MCA," ucapnya.

Laporan tersebut telah diterima oleh polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/302/III/2018/Bareskrim, tanggal 2 Maret 2018. Dalam laporan tersebut, bahwa yang dilaporkannya yaitu nama pemilik akun Instagram : beritatemanpintar dan akun-akun lain terkait berita yang sama.

Saat itu, Sahid dan Habiburakhman membuat laporan berbarengan dengan Fadli Zon yang juga melaporkan beberapa akun media sosial yang telah membuat berita hoaks tentang dirinya. Menurutnya, berita hoaks itu sangatlah berlebihan dan sudah kelewat batas.

"Bukan saja terkait masalah kader yang ada di Partai Gerinda yang mendukung Prabowo tetapi dalam hal ini kami dari ACTA sebagai pendukung pak Prabowo, penyebaran fitnah ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UU 1945," ujarnya.

Dirinya berharap agar laporan yang ia buat bisa ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian Hal itu agar bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat.

"Kami yakin polisi bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam hal ini juga untuk terapkan UU yang berlaku tentang ITE," ucapnya.

Sementara itu, Habiburakhman menambahkan dalam hal ini bukan hanya orangnya saja dilaporkan, tetapi juga peristiwanya. Menurutnya, kasus yang menimpa Prabowo ini memang sama dengan apa yang menimpa Fadli Zon.

"(Yang dilaporkan) jadi ini dalam tindak pidana itu kita tidak hanya melaporkan orang tapi juga melaporkan peristiwanya. Terlapornya istilahnya dalam lidik. (Peristiwanya) hoaks, (penyebarnya) akun Instagram. Ini sama dengan pak Fadli Zon, tetapi ini untuk Pak Prabowo. Kami juga kuasa hukumnya (Fadli Zon). Dan akun yang dilaporkan adalah hoaks penyebaran terhadap Pak Prabowo. Sebagaimana pada Pasal 27 UU ITE," tambahnya.

Mereka melaporkan akun Instagram tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.

 

Sumber : merdeka.com

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index