Berdiri di Jalur Hijau, Reklame Balon Gubri Wajib Ditertibkan

Berdiri di Jalur Hijau, Reklame Balon Gubri Wajib Ditertibkan
Salah satu reklame Balon Gubri dipasang tidak pada tempatnya. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri SSos kembali menegaskan, penertiban papan reklame di Kota Pekanbaru tidak boleh tebang pilih. Reklame apa saja, jika menyalahi aturan, maka wajib ditertibkan, termasuk reklame bakal calon (Balon) Gubernur Riau (Gubri).

Meski berkali-kali Syamsul berkoar-koar di media, agar reklame ilegal ditertibkan, kali ini Syamsul melakukan tinjauan lapangan, ternyata hasilnya semakin memprihatinkan, masih banyak reklame yang terpasang semberaut dan dipasang tanpa mengantoongi izin. Keberadaan reklame tersebut juga dipastikan tidak menghasilkan PAD dari pajak 20 persen yang ditetapkan.

"Kita minta dalam penertiban papan reklame, baik baliho, bando, maupun billboard agar aparat yang berwenang tidak pilih kasih, apa lagi terhadap media reklame yang sudah terang-terangan dipasang di jalur hijau, ini wajib ditertibkan demi keamanan dan keindahan kota kita. Dapat kita lihat reklame calon gubernur misalnya, sepertinya dapat dipertanyakan legalitasnya, apakah bayar pajak atau tidak," kata Syamsul saat ditemui di DPRD, Selasa (14/05/2013).

Syamsul juga menyebutkan, keberadaan reklame di Kota Pekanbaru saat ini memerlukan penataan ulang dan disesuaikan dengan aturan serta estetika kota. Sebab, keberadaan papan reklame dan sejenisnya tersebut terkesan asal pasang dan merusak keindahan kota, sehingga membahayakan bagi masyarakat karena reklame juga banyak yang tumbang karena dipasang sembarang.

"Para Calon Gubernur harus sama dengan pengusaha reklame. Mereka hendaknya berjiwa besar untuk mengikuti aturan yang telah dibuat oleh Pemko Pekanbaru. Jika memang tidak ada izin, maka secepatnya urus izin sebelum reklame yang didirikan itu dibongkar oleh aparat. Juga menyesuaikan konstruksi dan bentuk papan reklame sehingga dalam aturan pajak dan termasuk penempatan letaknya disamakan sehingga tidak merusak keindahan Kota Pekanbaru ini," tegasnya.

Politisi Partai Demokrat Kota Pekanbaru ini juga menyebutkan, sesuai dugaan terhadap tiang reklame yang sudah jelas-jelas tidak memiliki izin jangan hanya disegel saja, harus segera dibongkar karena keberadaan tiang reklame yang tidak ada izin sudah pasti asal berdiri dan tak akan bisa dijamin kelayakannya.

"Untuk itu, aparat pengawas Perda seperti Satpol PP dan instansi terkait seperti Disepnda agar tidak ragu dalam melakuka tindakan, yang jelas pemasangan tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan, jika menyalahi, aparat dan instansi terkait harus berani. Jika sudah pasti reklame tersebut tak ada izin maka harus ditertibkan dan dibongkar," imbuhnya.

Laporan: Riki

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index