Tawarkan Teman di Aplikasi Gay, Pemuda Ini Diamankan

Tawarkan Teman di Aplikasi Gay, Pemuda Ini Diamankan
Foto: detik.com

Riauaktual.com - Polisi kembali mengungkap kasus trafficking dengan praktik penyimpangan seksual sesama jenis. Modus yang digunakan adalah menawarkan pijat plus melalui media sosial dan aplikasi. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan Aris Arya Adjie Aditya (27), warga Jalan Jayanegara IA, Mojokerto. Aris menawarkan temannya, WC, melalui aplikasi khusus gay.

"Mereka kami amankan saat berada di dalam sebuah kamar hotel," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan kepada wartawan, Rabu (28/2/2018).

Rudi mengatakan, untuk kasus trafficking, pihaknya selama dua bulan terakhir sudah mengungkap sembilan kasus. Kasus ini menggunakan media sosial dalam modusnya. Yang membikin Rudi prihatin, lima dari sembilan kasus ini merupakan kasus penyimpangan seksual.

"Dan dua dari sembilan kasus ini merupakan kasus sesama jenis. Penyuka sesama jenis memang memiliki komunitas sendiri, di medsos juga," kata Rudi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan kasus ini berawal saat Aris menawarkan bahwa WC bisa memberi layanan pijat plus di aplikasi tersebut.

Tawaran itu ia tulis di facebook dan aplikasi gay yang ia ikuti. Untuk tarif, Aris mematok tarif Rp 1 juta. Tawaran itu bersambut dengan seseorang yang berminat. Namun saat transaksi tu berlanjut di hotel, polisi datang menggerebek.

Kepada polisi, Aris mengaku sudah enam bulan menjalani aktivitas ini. "Dalam satu bulan, tersangka bisa memberi layanan kepada dua orang pemesan. Pelaku memasang tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan," kata Ruth.

Aris mengaku dari facebook-lah banyak yang menghubunginya. "Saya hanya memberi pijat saja awalnya, kalau tamu minta lebih ya dilayani," ucap Aris.

Aris mengaku mendapatkan Rp 800 ribu dari tarif yang ditawarkan. Sedangkan korban CW kebagian Rp 200 ribu. Dari kasus ini polisi menyita barang bukti seperti dua ponsel, uang tunai Rp 200 ribu, empat buah kondom dan bill hotel untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Dari aksinya, Aris terancam pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdangan orang (TPPO) dengan ancam hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Wan)

 

sumber: detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index