Sebarkan Foto Ciuman dengan Mantan Tunangan Pemuda Ini Dipolisikan

Sebarkan Foto Ciuman dengan Mantan Tunangan Pemuda Ini Dipolisikan
Marholan (21), warga Desa Pangolangan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto/ Tribunnews.com

Riauaktual.com - Marholan (21), warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh dijebloskan ke sel Mapolres Bangkalan, Rabu (28/2/2018).

Ia ketahuan  menyebar foto saat berciuman dengan mantan tunangannya, Bunga (16) di media sosial.

Foto yang hanya menggunakan celana dalam itu cepat menyebar setelah diunggah tersangka Marholan hingga diketahui keluarga korban pada 23 Desember 2017.

Di hadapan orang tuanya, Bunga membenarkan foto yang diterima keluarganya melalui whatsApp itu.

"Orang tua korban tak terima dan melapor usai mengetahui foto itu. Foto diunggah setelah pertunangan tersangka dan korban berakhir," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP bidarudin.

Kendati keduanya berasal dari satu desa, namun perkenalan Marholan dengan Bunga berawal dari media sosial facebook pada 22 Februari 2017.

Lantas keduanya mulai berpacaran sejak 22 Maret 2018.

Hubungan keduanya berlanjut dengan ikatan pertunangan pada 4 Juli 2017 namun hubungan itu bertahan hanya beberapa bulan dan kandas pada 23 Desember 2017.

Selama menjalin pertunangan, korban di hadapan penyidik mengaku telah berhubungan badan belasan kali di rumah tersangka.

Persetubuhan dilakukan terhitung sejak 7 Juli-9 Desember 2017.

Tersangka ditangkap gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Burneh ketika berada di depan sebuah toko di Jalan Pertanian, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh.

Bidarudin menegaskan, tersangka telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sehingga dijerat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pada pasal 81 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Wan)

 

Sumber: Tribunnews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index