BBKSDA Riau Relokasi Sepasang Beruang Madu Dari Warga Pelalawan

BBKSDA Riau Relokasi Sepasang Beruang Madu Dari Warga Pelalawan
Sepasang beruang madu yang telah diamankan di BBKSDA Riau, Selasa (27/2/2018). IG

Riauaktual.com - Sepasang beruang madu (Helarctos malayanus) direlokasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dari seorang warga di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kini, beruang madu kakak beradik tersebut akan dilakukan observasi oleh BBKSDA Riau.

Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Mulyo Hutomo, mengatakan bahwa sepasang beruang madu dijemput dari seorang warga bernama Adi (28) di Kecamatan Bunut, Pelalawan, Selasa (27/2/2018) dinihari tadi.

"Tim menempuh perjalanan sekitar empat jam dari Pekanbaru ke Pelalawan, untuk menjemput sepasang beruang madu di rumah warga," kata Hutomo, Selasa (27/2/2018) siang.

Dia mengatakan, kondisi kedua beruang tersebut cukup kurus karena kurang diurus oleh pemiliknya. Apalagi beruang yang jantan.

Namun, warga tersebut tidak mengetahui kalau beruang merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

"Kita dihubungi oleh saudara Adi untuk menyerahkan beruang ini," kaya Hutomo.

Dia mengatakan, sepasang beruang madu ini berusia sekitar empat tahun. Keduanya dipelihara oleh Adi sejak kecil.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, sepasang beruang madu ini ditemukan dikebun sawit," katanya.

Untuk penanganan selanjutnya, kedua binatang berkuku tajam itu akan dilakukan observasi oleh dokter hewan.

"Observasi tingkah laku beruang butuh waktu lebih kurang dua bulan," sambung Hutomo.

Dia mengakui, kedua beruang itu masih takut melihat manusia. Bahkan tim yang melakukan pemindahan dari kerangkeng ke kandang cukup kesulitan.

Sementara itu, lanjut Hutomo, setelah kedua beruang dilakukan observasi, selanjutnya akan dilepasliarkan ke salah satu kawasan hutan konservasi di Riau.

Dia menyebutkan, beruang merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Satwa pemakan buah-buahan ini juga dilindungi perdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Beruang madu salah satu satwa dilindungi dengan populasi cukup banyak di Provinsi Riau," kata Hutomo. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index