Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Biaya Nikah Masih Kurang? Penuhi dengan Pinjaman Pernikahan

Biaya Nikah Masih Kurang? Penuhi dengan Pinjaman Pernikahan
ilustrasi. Foto/okezone.com

Riauaktual.com - Mengatur biaya nikah membutuhkan kecerdasan finansial tersendiri bagi setiap pasangan. Antara lain mengatur pos biaya akad nikah di gedung maupun di KUA. Bagaimana dengan pinjaman pernikahan?

Biaya nikah saat ini semakin mahal. Tanpa mempersiapkannya dengan baik dan menjalankan pos biaya dengan disiplin tinggi, rencana pernikahan kamu bisa-bisa akan berantakan di tengah jalan. Akibatnya kamu harus menjalankan hari bahagiamu dengan rasa cemas.

Masalah super penting yang dihadapi setiap pasangan yang akan menikah tak lain adalah biaya pernikahan. Sebagian pasangan memenuhi semua kebutuhan biaya nikah dengan mempersiapkannya dari jauh hari, namun tidak sedikit juga masih memenuhi biaya nikah dengan bantuan orang tua.

Bagaimana dengan pinjaman pernikahan? Kebanyakan penasihat keuangan akan menyuruh kamu tidak mengejar pinjaman perkawinan. Pinjaman pernikahan hanya perlu kamu ajukan sebagai usaha terakhir untuk memenuhi biaya pernikahan yang masih kurang, bukan untuk membiayai semua kebutuhan pernikahan.

Jadi, sebelum kamu mengajukan KTA pernikahan, sebaiknya kamu menyusun rencana konsep pernikahanmu, membuat anggaran biaya pernikahan yang realistis, dan mulai menabung untuk biaya pernikahan jauh-jauh hari bersama pasangan.

Biaya nikah

Besar kecilnya biaya nikah tergantung bagaimana kamu menyusun konsep acara pernikahan. Konsep pernikahan sederhana di rumah tentu akan berbeda biayanya dengan konsep pernikahan di gedung, apalagi jika konsepnya di gedung mewah.

Selain itu, biaya nikah bisa kamu identifikasi dari jenisnya. Setidaknya ada dua jenis: ada biaya nikah yang memang wajib kamu anggarkan, dan ada yang tidak harus kamu siapkan. Berikut ini daftarnya:

  • Mas kawin untuk mempelai wanita. Ini wajib kamu siapkan dan anggarkan.
  • Biaya catering untuk akad nikah dan resepsi. Ini wajib kamu siapkan dan disesuaikan dengan konsep acaranya.
  • Biaya sewa gedung pernikahan untuk akad dan resepsi. Biaya ini tidak harus disiapkan, jika pernikahanmu akan di rumah.
  • Biaya fotografi sebelum dan saat acara. Sepertinya ini perlu, sesuaikan dengan kebutuhanmu.
  • Biaya dekorasi acara resepsi dan akad. Ini
  • Perlengkapan baju untuk mempelai laki-laki dan wanita.
  •  

Biaya nikah di KUA

Bagi pasangan calon pengantin, menikah bukan sekedar persiapan ijab qabul dan resepsi. Mereka juga harus melakukan pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA). Seiring dengan penerapan regulasi tentang biaya nikah yang harus disetor ke Bank persepsi, KUA di semua daerah menerapkan kebijakan tersebut.

Yakni, menerapkan transaksi non tunai di kantor KUA melalui mesin EDC. Selain mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran, kebijakan ini sekaligus menutup potensi penyimpangan yang dapat terjadi di KUA.

Biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan ini menegaskan bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA; dan kedua dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja. Pembayaran biaya nikah di KUA langsung dilakukan di kantor KUA dengan EDC ataupun secara tunai.

Alur Mengurus Pernikahan di KUA

Berikut ini alur pelayanan nikah di KUA dan pengurusan dokumen pernikahan. Pertama, calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Kedua, calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan).

Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, calon pengantin perlu mendatangi KUA (Kecamatan) tempat mempelai wanita untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah akan dilangsungkan.

Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.

Calon pengantin cukup menggesek kartu ATM untuk membayar biaya nikah sebesar Rp 600.000. Tentu bagi kamu yang belum memiliki kartu ATM, tidak dapat melakukan pembayaran di KUA. Artinya mereka harus langsung menyetorkan biaya nikah ke bank persepsi.

Pinjaman pernikahan adalah langkah terakhir

Sebelum mengajukan pinjaman pernikahan, kamu perlu memastikan konsekuensi keuangan yang akan kamu tanggung bersama setelah menikah. Misalnya, kamu dan pasangan perlu mengerem belanja untuk kebutuhan yang tidak prioritas hingga waktu tertentu demi melunasi cicilan KTA pernikahan.

Kamu juga perlu tahu, saat kamu mau mengajukan pinjaman pernikahan, kamu tidak akan menemukan pinjaman bernama pinjaman pernikahan di bank yang kamu tuju. Yang akan kamu temukan adalah pinjaman bernama pinjaman tanpa agunan atau kredit tanpa agunan (KTA).

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index