Xiaomi dan iPhone Ponsel Ilegal Terbanyak yang Ada di Indonesia

Xiaomi dan iPhone Ponsel Ilegal Terbanyak yang Ada di Indonesia

Riauaktual.com - Pihak Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia menyebutkan merek telepon seluler (ponsel) ilegal terbanyak yang beredar di Indonesia adalah iPhone dan Xiaomi. Hal itu tercermin dari dua merek tersebut yang mendominasi 20.545 ponsel ilegal hasil selundupan hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama enam bulan terakhir.

"Memang handphone ilegal yang ada di sini paling banyak iPhone dan Xiaomi, dua itu paling banyak," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel Indonesia Hasan Aula saat ditemui di tengah-tengah pemusnahan barang ilegal di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).

Menurut Hasan, kebanyakan iPhone dan Xiaomi ilegal yang beredar di Indonesia bisa masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi dan tidak bayar pajak. Adapun produk ponsel dikatakan resmi apabila telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, salah satunya memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Hasan juga mengakui, pengusaha ponsel yang tergabung dalam asosiasi masih resah dengan maraknya peredaran ponsel-ponsel ilegal di Indonesia. Keberadaan ponsel ilegal itu juga mengganggu bisnis ponsel dalam negeri.

"Maka dari itu, kami apresiasi apa yang dilakukan pemerintah sebagai langkah konkret membantu industri lokal. Ke depan kami harap pemerintah segera menerapkan IMEI (International Mobile Station Equipment) control supaya handphone ilegal bisa hilang semua," tutur Hasan.

Total 20.545 unit ponsel yang akan dimusnahkan oleh DJBC itu merupakan barang bukti dari 1.208 kasus penyelundupan enam bulan terakhir.

Puluhan ribu ponsel selundupan tersebut berasal dari impor dalam jumlah besar maupun oleh penumpang yang membawanya dari luar negeri. Juga ada ponsel yang didapat sebagai barang kiriman.

Lokasi penyitaan ponsel-ponsel tersebut adalah di Jakarta, Mataram (Nusa Tenggara Barat), Tanjung Perak (Surabaya), Batam, Entikong (Kalimantan Barat), dan Bali. Ani menyebutkan, nilai ponsel ilegal itu mencapai Rp 59,6 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar. (Wan)

 

Sumber: kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index