Pencarian

Podcast Kelupas

Karoshi, Kultur Kerja Ekstrem Karyawan di Jepang yang Mengancam Nyawa

Rabu, 20 Mei 2026 • 06:04:35 WIB
Karoshi, Kultur Kerja Ekstrem Karyawan di Jepang yang Mengancam Nyawa
Ilustrasi.

RIAUAKTUAL (RA) - Jepang selama ini dikenal sebagai negara dengan perpaduan tradisi kuat dan teknologi maju. Kualitas hidup yang tinggi, keamanan, serta sistem transportasi yang efisien menjadikannya magnet bagi jutaan orang, termasuk pekerja asing.

Namun di balik citra tersebut, tersimpan persoalan serius: budaya kerja berlebihan yang dapat membahayakan kesehatan.

Dalam 15 tahun terakhir, jumlah pekerja asing di Jepang meningkat drastis hingga mencapai sekitar 2,05 juta orang atau sekitar 3 persen dari total tenaga kerja. Di sisi lain, negara ini menghadapi krisis demografi akibat angka kelahiran yang terus menurun dan populasi yang menua.

Tekanan sosial-ekonomi seperti tingginya biaya hidup, prospek kerja yang tidak pasti, serta lingkungan kerja yang kaku ikut memperparah situasi.

Kekurangan tenaga kerja yang terjadi pun mendorong sistem kerja yang semakin menuntut. Dalam konteks inilah, budaya kerja ekstrem di Jepang menjadi sorotan.

Melansir University of Alabama, di Jepang pekerjaan bukan sekadar sumber penghasilan, melainkan bagian penting dari identitas. Loyalitas terhadap perusahaan sering kali ditunjukkan dengan bekerja lembur dalam waktu lama bahkan dianggap sebagai kewajiban tidak tertulis.

Data Kementerian Kesehatan Jepang menunjukkan bahwa pada 2022, sekitar 10,1 persen pria dan 4,2 persen perempuan bekerja lebih dari 60 jam per minggu. Tekanan sosial juga memperkuat kondisi ini. Pulang lebih cepat kerap dianggap tidak etis karena bisa membebani rekan kerja lainnya.

Meski pemerintah telah mengesahkan Workstyle Reform Act pada 2018 yang membatasi lembur maksimal 45 jam per bulan, praktik di lapangan tidak selalu sejalan. Banyak pekerja yang "menyembunyikan" jam kerja sebenarnya, baik karena tekanan perusahaan maupun inisiatif sendiri.

Ironisnya, hanya sekitar 7 persen perusahaan yang benar-benar memberikan hari libur mingguan sesuai aturan. Upaya mendorong sistem kerja empat hari dalam seminggu pun belum membuahkan hasil signifikan.

Bahkan di perusahaan besar seperti Panasonic, dari 63.000 karyawan yang diberi opsi tersebut, hanya sekitar 150 orang yang mengambilnya.

Masalah tidak berhenti pada jam kerja. Sebagian perusahaan juga menjalankan praktik 'bait-and-switch', yakni menawarkan pekerjaan dengan jam kerja normal, tetapi kemudian memberikan kontrak berbeda dengan jam lebih panjang tanpa kompensasi lembur.

Selain itu, fenomena power harassment, perundungan oleh atasan, juga marak terjadi. Sekitar sepertiga tenaga kerja di Jepang pernah mengalaminya. Meski Power Harassment Prevention Act telah diberlakukan pada 2020, laporan kasus justru meningkat hingga mencapai 88.000 per tahun.

Tekanan psikologis akibat target kerja, konflik interpersonal, hingga ketidakpastian pekerjaan menciptakan beban mental yang berat bagi pekerja.

Dari kondisi tersebut lahirlah istilah karoshi, yang berarti kematian akibat kerja berlebihan. Fenomena ini pertama kali dikenali pada 1970-an dan kini menjadi isu global.

Karoshi mencakup kematian akibat serangan jantung, stroke, atau kondisi kardiovaskular lain yang dipicu oleh jam kerja ekstrem. Dalam salah satu studi kasus, seorang pekerja dilaporkan bekerja hingga 110 jam per minggu sebelum meninggal di usia 34 tahun.

Menukil International Labour Organization, selain itu, ada pula istilah karojisatsu, yakni bunuh diri akibat tekanan kerja. Fenomena ini meningkat sejak krisis ekonomi akhir 1980-an, ketika perusahaan memangkas jumlah karyawan namun mempertahankan beban kerja.

Data terbaru menunjukkan bahwa pada 2022 terdapat 2.968 kasus bunuh diri yang berkaitan dengan tekanan kerja, meningkat dari tahun sebelumnya. Bahkan, kasus-kasus terbaru menunjukkan bahwa perempuan kini semakin terdampak, seiring meningkatnya partisipasi mereka di dunia kerja.

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah seorang aktris muda dari Takarazuka Revue yang bunuh diri setelah mengalami jam kerja ekstrem dan perundungan. Dalam sebulan terakhir hidupnya, ia mencatat total 437 jam kerja, termasuk 277 jam lembur.

Pemerintah Jepang sebenarnya telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya melalui Basic Act of Suicide Countermeasures pada 2006 yang menyediakan dukungan sosial dan layanan konseling.

Undang-undang ini kemudian diperbarui pada 2016 untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pencegahan bunuh diri. Selain itu, reformasi gaya kerja terus didorong, termasuk kampanye 'innovating how we work' untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat.

Hasilnya mulai terlihat. Dalam periode 2006 hingga 2022, angka bunuh diri di Jepang turun lebih dari 35 persen. Namun, perubahan budaya kerja yang sudah mengakar selama puluhan tahun tentu tidak bisa terjadi secara instan.

Budaya dedikasi tinggi dan pengorbanan terhadap pekerjaan masih menjadi norma yang sulit diubah. Di tengah upaya reformasi, Jepang kini dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana menjaga produktivitas tanpa mengorbankan kesehatan warganya.

Karena pada akhirnya, kerja keras tidak seharusnya dibayar dengan nyawa.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks