Penangkapan Fachri Albar Bermula dari Laporan Qlue

Penangkapan Fachri Albar Bermula dari Laporan Qlue
Fachri Albar dibawa ke Polres Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkotika (14/02/2018). Foto: Ist/Kriminologi.id

Riauaktual.com - Penangkapan aktor Fachri Albar karena kepemilikan dan penggunaan narkoba tak lepas dari peran warga. Melalui aplikasi Qlue, warga melaporkan Fachri ke polisi. Laporan itu sudah masuk sejak tiga bulan lalu.

"Adapun penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online Qlue," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes  Mardiaz Kusin Dwihananto saat menyampaikan keterangan penangkapan Fahri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018.

Anak legenda musik Indonesia Ahmad Albar itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Serenia Hills VB 41 Cireunde, Ciputat, Tangerang Selatan, tadi pagi, Rabu, 14 Februari 2018.

Sejumlah barang bukti disita oleh petugas, antara lain berupa satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,8 gram, tiga belas tablet dumolid, dan alat hisap sabu-sabu berupa bong dan cangklong.

Mardiaz mengatakan, setelah mendapat laporan tiga bulan lalu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. "Laporan masuk hampir tiga bulan rekan-rekan (polisi) buntuti dan profiling tersangka (Fachri)," ujarnya.

Berdasarkan pada hasil penyelidikan sementara, Fachri sudah menggunakan narkoba jenis ganja sejak 2015. Sedangkan untuk sabu-sabu, ia sudah mengkonsumsi barang terlarang itu selama satu tahun terakhir.

"Dari keterangan Fachri dia juga mengkonsumsi dumolid untuk menenangkan diri. Dia juga mengaku dirinya masih dalam proses rehab dari dokter," ucapnya.

Atas perbuatannya, Fachri dijerat Pasal 112, Sub Pasal 111 Undang-undang Narkotik, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.


Sumber : kriminologi.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index