Obat Aborsi Marak Dijual di Medsos, Pelanggannya Pemandu Karaoke

Obat Aborsi Marak Dijual di Medsos, Pelanggannya Pemandu Karaoke
ilustrasi

Riauaktual.com - Polres Semarang berhasil meringkus dua pengedar obat aborsi yang dijual lewat media sosial Facebook.

Pelaku diketahui bernama Erwin Maulana, 27, warga Gemah RT 01 RW VIII Pedurungan, Kota Semarang, dan Eko Arif, 19, warga Blater RT 01 RW VI Bandungan, Kabupaten Semarang.

Ketika diinterograsi penyidik, Eko mengaku, selama ini ia melayani beberapa pemandu karaoke di Bandungan. Diakuinya, para pelanggan sebagian besar merupakan pemandu karaoke di Bandungan.

“Rata-rata pemesannya adalah pemandu karaoke di Bandungan. Pesannya lewat media sosial,” kata Eko.

Untuk memastikan kandungan dari obat tersebut, Polres Semarang akan berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang. Saat ini pihak Polres Semarang juga masih mendalami keterangan dari para saksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1 miliar.

Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat salah satu pelaku, Erwin, mengunggah obat jualannya tersebut ke media sosial.

“Keduanya dengan sengaja mengedarkan obat Cytotec digunakan untuk aborsi janin,” jelas Agus kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (13/2/2018).

Dikatakan, obat tersebut sebenarnya dipakai untuk merangsang janin yang sudah berumur 9 bulan apabila masih kesulitan dalam kontraksi.

Namun oleh kedua pelaku, obat tersebut disalahgunakan dan diedarkan secara bebas tanpa resep dokter. “Saat meng-upload ke medsos disertai testimoni dari pembelinya,” tuturnya.

Keduanya ditangkap saat akan bertansaksi dengan pembeli di Dusun Manggung, Jimbaran, Kecamatan Bandungan. (Wan)

 

Sumber: pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index