Setelah Pramugari Wajib Berhijab, Bupati Aceh Larang Perayaan Valentine

Setelah Pramugari Wajib Berhijab, Bupati Aceh Larang Perayaan Valentine
Larangan perayaan Valentine di Aceh (Foto: Okezone)

Riauaktual.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali mengeluarkan himbauan dalam menegakkan syariat islam di daerah tersebut. Kali ini, pemerintah yang dinahkodai Mawardi Ali tersebut melarang masyarakatnya untuk merayakan valentine day, yang diperingati setiap 14 Februari.

Dalam himbauan itu, Mawardi mengatakan, perayaan hari kasih sayang tersebut bukan budaya yang harus diperingati kaum pemuda di Aceh, yang khususnya Aceh Besar. Sebab itu, pihaknya melarang keras perayaan hari valentin day karena dinilai bertentangan dengan syariat islam.

"Dan haram hukumnya untuk dirayakan," kata Mawardi dalam surat yang ditandatangani pada Kamis, 09 Februari 2018 lalu tersebut.

Dalam surat yang bersifat penting itu juga menyebutkan perayaan valentin day atau hari kasih sayang itu betentangan dengan syariat islam, dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam.

Surat himbauan tersebut juga telah diedarkan kepada seluruh seluruh kepala desa, camat, kepala sekolah, dan pengelola hotel dan restauran dalam wilayah Aceh Besar untuk tidak merayakan hari kasih sayang. Dan juga pihak cafe dimintai tidak memberi tempat bagi siapa pun untuk merayaakan valentin day.

Selain itu, Mawardi juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, apabila menemukan warga yang merayakan hari valentin. Bahkan, Mawardi juga menghimbau kepada seluruh ustadz maupun tokoh agama agar menyampaikan tausyiah dan menerangkan tentang bahaya perayaan hari valentine.

''Kepada satpol PP dan WH dan para camat di lingkungan kebupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam, adat istiadat dan norma masyrakat Aceh,'' tambah Mawardi dalam surat.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Syarbaini mengaku sudah menerima surat himbauan tersebut. Pihaknya akan mematuhi himbaun tersebut demi menegakkan syariat islam di Aceh Besar.

''Iya kita sudah menerima suratnya hari ini (12/2). Intinya tidak boleh ada satu pun perayaan pada tanggal 14 nanti. Semua larangan sudah ada dalam surat himbauan itu,'' ungkapnya. (Wan)

 

Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index