Kata Sekda, Kegiatan Pemko Pekanbaru Melalui APBD 2018 Sudah Jalan

Kata Sekda, Kegiatan Pemko Pekanbaru Melalui APBD 2018 Sudah Jalan
Sekda Kota Pekanbaru, M Noer

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengembalikan hasil evaluasi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diminta pemerintah Provinsi Riau. Dengan demikian, APBD Kota Pekanbaru tahun 2018, sudah bisa dijalankan.

"Kita sudah kerjakan dan kembalikan hasil evaluasi ke Pemprov Riau. Bahkan masing-masing OPD juga sudah menjalankan lelang termasuk melakukan pembayaran yang sempat tertunda," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, HM Noer, MBs, pada Senin (12/2)

Masalah tunda bayar yang terjadi di tahun 2017, sesuai ketentuan harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam APBD tauun 2018. Karena itu merupakan utang pemerintah

"Tunda bayar harus dimasukkan dahulu, karena itu utang pemerintah, karena itu bendahara harus memasukkannya ke APBD," jelasnya.

Terkait persoalan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau menghimbau pemerintah daerah untuk segera mengembalikan hasil evaluasi Peraturan Daerah APBD. Agar kerangka acuan penggunaan anggaran dapat direalisasikan.

Poin tersebut juga menjadi sangat penting karena memasuki  bulan Februari 2018 masih terdata empat kabupaten/kota yang belum mengembalikan hasil evaluasi. Diantaranya, Kuantan Singingi, Siak, Pelalawan dan Pekanbaru.

Sehingga kepentingan dan pembangunan masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Dalam ketentuannya, Pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat mengembalikan seminggu setelah hasil evaluasi di Pemprov tuntas. Selanjutnya akan kembali diserahkan ke kabupaten/kota untuk dapat direalisasikan. (yuan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index