Seminggu Lagi Mau Nikah, Pasangan Ini Malah Ditangkap Polisi

Seminggu Lagi Mau Nikah, Pasangan Ini Malah Ditangkap Polisi
Pasangan yang mungkin gagal menikah karena tertangkap edarkan sabu (Foto: Eko Sujarwo)

Riauaktual.com - Rencana untuk menikah seharusnya dimatangkan di rumah, tapi tidak bagi pasangan di Lamongan ini. Mereka terpaksa harus mematangkan persiapan menikahnya di Polres Lamongan. 

Mengapa begitu, karena mereka diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan, mengedarkan dan menggunakan barang haram jenis sabu. 

Dari informasi yang dihimpun, pasangan yang akan menikah dalam waktu dekat ini dan saat ini terpaksa harus berurusan dengan polisi tersebut adalah Sup (26) warga Desa Beru, Kecamatan Sarirejo dan Maya (22) warga Binangun, Kecamatan Pataruman, Banjar Patroman, Jabar. Menurut rencana yang sudah mereka susun rapi, pasangan ini akan menikah pada 15 Februari 2018 nanti.

Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Joko Bisono membenarkan kalau pihaknya mengamankan sepasang muda-mudi yang kedapatan memiliki dan mengedarkan barang haram, yaitu sabu di sebuah perumahan di Lamongan. "Terbongkarnya kasus ini bermula ketika polisi mengetahui keduanya sedang menumpang mobil dan masuk ke wilayah Perumahan, keduanya tercium petugas hendak mengedarkan sabu pada pemesannya," kata Joko.

Dikatakan oleh Joko, polisi yang mengetahui hal ini pun langsung melakukan penggeledahan di kendaraan dan tubuh pelaku. Namun, upaya penggeledahan ini ternyata tak membuahkan hasil dan pelaku hanya mesam-mesem saja mendapati penggeledahan tanpa hasil itu. Tak berputus asa, petugas akhirnya menemukan benda mencurigakan yang dibungkus dengan isolasi plastik bening dan dibuang di sekitar lokasi penggeledahan. 

"Polisi baru bisa menemukan barang bukti sabu-sabu dalam plastik ukuran 1x1 cm yang dililit isolasi transparan yang begitu cepat dibuang Maya, yang berperan sebagai eksekutor dalam setiap pengiriman," jelas Joko.

Joko mengatakan, setelah ada kepastian dengan barang bukti tersebut, keduanya pun kemudian digelandang ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuan mereka, kata Joko, selain pengguna, mereka juga pengedar. 

"Yang jelas, dua tersangka ini mempunyai wilayah edar di beberapa kabupaten, seperti Tuban, Bojonegoro, Pasuruan, Jombang dan beberapa wilayah kabupaten lainnya di Jawa Timur," paparnya.

Setiap hari, kata Joko menirukan pengakuan pelaku, rata-rata mereka bisa menjual 5 gram. Bahkan, penggeledahan terhadap pasangan pelaku ini juga sempat menjadi perhatian warga perumahaan. Sikap dan gelagat dua tersangka ini terkesan tenang dan tanpa rasa bersalah saat digeledah petugas. 

"Saat ini, keduanya masih kami mintai keterangan, dan kami masih mengembangkan kasus ini," pungkas Joko.

Entah, pasangan tersebut jadi menikah atau tidak. Padahal dari informasi yang didapat, mereka sudah menyebar undangan. (Wan)

 

Sumber: detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index