Riauaktual.com - Perusahaan pembiayaan atau leasing akan menarik motor yang angsuran kreditnya tidak diperpanjang oleh pemilik. Motor-motor tersebut nantinya akan dibawa ke gudang dan dijual ke diler motor bekas. Namun diler motor bekas hanya membeli motor-motor tertentu yang laku dijual kembali.
Lantas bagaimana dengan nasib motor yang tidak laku? Section Head Warehouse Officer Adira Finance Mahfuddin Abdurrahman menuturkan, motor tarikan leasing yang tidak laku dijual biasanya masuk kategori grade C jika kondisinya masih mulus, dan grade D bila sudah rusak di beberapa bagian.
Menurut Mahfuddin, ada beberapa diler motor bekas yang biasanya tetap membeli motor tersebut. Namun bukan untuk dipajang di showroom, melainkan dijual ke desa-desa.
"Untuk motor yang grade C dan D ini, diler tidak main dengan leasing lagi. Tapi langsung dilempar ke luar daerah," kata Mahfuddin saat ditemui Kompas.com di Gudang Adira di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).
Walaupun harga jual motor bekas grade C dan D ini relatif murah, Mahfuddin menyebut perputaran uangnya lebih cepat. Karena transaksi bisa dilakukan secara tunai.
"Karena perputarannya lebih cepat, hasilnya biasaya untuk ongkos operasional mereka (diler)," ujar Mahfuddin. (Wan)
Sumber: Kompas.com
