Ada Pungutan saat PPDB di Sekolah, Perlu Diusut KPK

Ada Pungutan saat PPDB di Sekolah, Perlu Diusut KPK
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, M Fadri AR.

PEKANBARU (RA) - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online saat ini diminta agar tidak ada pungutan apapun. Jika di sekolah terdapat pungutan yang dilakukan pihak sekolah, maka sikap tersebut sangat tidak dibenarkan bisa dikategorikan pungutan dan kasus suap. Untuk itu, hal ini tidak bisa disepelehkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus memperhatikan kondisi tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, M Fadri AR ketika ditemui di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (25/6). Menurut praktisi PKS tersebut, kasus korupsi di Indonesia perlu dihilangkan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memulai dari dunia pendidikan.

"Pekanbaru ini dijadikan sebagai kota yang bebas dari korupsi, dari itu dalam PPDB online SMP dan SMA yang saat ini berlangsung, kita tidak mau ada pungutan apapun. Karena dari kesepakatan Pemerintah Kota Pekanbaru dan komite sekolah, PPDB online harus bersih dari pungutan dan suap," kata Fadri.

Jika dalam PPDB online terkuak pihak sekolah melakukan pungutan, maka menurut Fadri, dari DPRD Pekanbaru tak akan pernah memberikan toleransi. Selama ini DPRD Kota Pekanbaru telah berupaya menghimbau agar pemerintah melakukan pengawasan terhadap PPDB online, namun bagaimana pengawasan yang dilakukan dilapangan hingga saat ini belum jelas.

"Kita ingin menciptakan sumber daya manusia yang baik, tapi dalam dunia pendidikan sekarang ini diajarkan suap dan korupsi, mana mungkin bisa berhasil," kata Fadri.

Ditambahkan Fadri, dalam beberapa kali hearing bersama Dinas Pendidikan, yang paling ditekankan adalah, bagaimana pengawasan pemerintah dalam PPDB online, sehinga pungutan yang rentan terjadi dapat diawasi.

"Kalau misalnya sekolah juga melakukan pungutan, maka akan ditelaah dan kita proses. Kalau bisa, seperti yang saya katakan tadi, KPK juga harus mengawasi pungutan dan aksi suap ini, karena hal ini sudah termasuk korupsi dalam dunia pendidikan," tandasnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index