Kasus Suap Impor Daging Sapi

Istri Luthfi Hasan Diperiksa KPK

Istri Luthfi Hasan Diperiksa KPK
KPK melakukan penggeledahan. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sutiana Astika sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Sihaaq terkait rekomendasi kuota impor daging sapi, Jumat (12/4/2013). Sutiana diketahui sebagai istri Luthfi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK memeriksa Sutiana karena wanita ini dianggap tahu soal aset-aset yang dimiliki Luthfi. KPK telah mengidentifikasi aset-aset Luthfi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Namun, hingga kini, KPK belum menyita aset Luthfi yang teridentifikasi tersebut.

Selain memanggil Sutiana, KPK menjadwalkan pemeriksaan ibu rumah tangga lainnya, Lusi Tiarani Agustine. Diduga, wanita ini masih memiliki kaitan dengan Luthfi. KPK juga memanggil seorang pelajar bernama Darin Mumtazah, Manajer Cabang Bank Mumalat Giarti Adiningrum, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Elly Halida.

Pada Kamis (11/4/2013) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Luthfi. Namun, dengan alasan berada di luar negeri, Mahfudz tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Dalam kasus TPPU ini, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Dia diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian sejumlah aset. Adapun kasus TPPU yang menjerat Luthfi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi bersama-sama Ahmad Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Fathanah juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Sumber: Kompas
Editor: Riki
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index