Hotel Milik Sayuti Digrebek, Polisi Temukan Cewek di Bawah Umur dan Mahasiswi

Hotel Milik Sayuti Digrebek, Polisi Temukan Cewek di Bawah Umur dan Mahasiswi
ilustrasi penangkapan wanita berbuat mesum. FOTO: doc ra

PEKANBARU, RiauAktual.com - Rabu (10/4) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, jajaran Sat Reskrim Polresta Pekanbaru obok-obok Surya Citra Hotel (SCH) di Jalan Siak II. Hasilnya, sebanyak 44 pekerja penghibur di tempat tersebut berhasil diamankan.

Operasi pekat yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polresta setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke pihak Polresta Pekanbaru terkait aktivitas tempat hiburan tersebut yang diduga menyediakan wanita penghibur dan pijat Plus. Menindaklanjuti hal tersebut, secara mendadak, petugas mengerebek lokasi tersebut yang diketahui milik Sayuti alias Leo.

Dimana Operasi pekat pagi itu, langsung dipimpin Kasat Reskrim Polresta, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH. Begitu petugas sampai di tempat hiburan SCH, petugas langsung melakukan penyisiran setiap kamar pijat dan kamar hotel serta menyisir ruangan di balik kaca yang dijadikan tempat berpose wanita pijat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 44 wanita diduga penghibur dengan perpakaian seksi.

Dari hasil pemeriksaan keseluruh wanita penghibur yang diamankan, petugas mendapatkan seorang gadis di bawah umur asal Jawa bernama Rojah alias Rozah diduga sengaja dipekerjakan di tempat hiburan tersebut. Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Rojah alias Rozah sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Selain mendapatkan 44 wanita penghibur dan seorang gadis di bawah umur yang diduga dipekerjakan di tempat tersebut, petugas juga mengamankan tiga pasangan mesum yang tengah berada di tiga kamar hotel SCH berbeda. Dimana satu pasangan dari tiga diketahui berstatus seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru, yakni berinisial AL warga Tapung Hilir, Kab Kampar (Mahasiswi) dan seorang teman lelakinya  En warga asal Jambi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH ketika dikonfirmasikan pagi itu mengatakan, hingga saat ini kasus adanya dugaan tindak pidana tentang penjualan anak di bawah umur yang ditemukan di tempat hiburan SCH masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Apabila indikasi pidananya tersebut memenuhi unsurnya, maka pemiliknya dapat kita tahan. Untuk mereka yang terjaring, setelah didata dan mendapat jaminan tidak akan mengulangi lagi, mereka kita pulangkan kembali," terangnya.

Laporan: AT
Editor: Riki

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index