BANGKINANG, RiauAktual.com - Sidang kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan korban berinisial RH dinilai banyak kejanggalan. Sidang dengan agenda pemeriksaan korban kemarin Selasa 9/4 dengan terdakwa Edi dan Tegek.
Sebagaimana diungkapkan penasehat hukum korban, Asmanidar SH, sidang tertutup untuk umum tapi kenyataannya penasehat hukum Fauzi salah seorang terdakwa yang disidang terpisah dari Edi dan Tegek tetap dapat mengikuti persidangan karena pintu samping ruang sidang sepertinya sengaja tidak ditutup.
"Saya juga geli melihat dua jaksa perempuan dalam kasus ini tertawa cengengesan mendengar keterangan korban. Hanya perempuan yang tak berperasaan saja yang tak sedih dan miris mendengar betapa bejatnya pelaku pemerkosa itu," ungkap Asmanidar, tadi malam ketika berbincang di kediamannya, Selasa (09/04/2013).
Asmanidar yang mendampingi korban di ruang sidang mengatakan, pertanyaan banyak diajukan tentang keterlibatan terdakwa Fauzi padahal yang disidang adalah terdakwa Edi dan Tegek, hal ini dinilai adanya upaya untuk meloloskan Fauzi dari hukuman.
Usai persidangan pengacara korban yang lain Dana Bhakti SH sempat protes terhadap jaksa dan mengingatkan jaksa untuk lebih kooperatif karena Merkel (jaksa) adalah mewakili kepentingan korban. "Ingat bu, sidang ini sudah mendapat sorotan," kata Dana.
Dari 5 orang pelaku, 3 tertangkap dan 2 buron. Tim Penasehat hukum korban menilai proses hukum baik di BAP maupun persidangan mengandung banyak kejanggalan. "Tanpa diketahui alasannya perkaranya di split, dipisah. Terdakwa Fauzi di sidang lebih awal dan terpisah dari 2 terdakwa lainnya", kata Asmanidar, melanjutkan.
Perkara ini menurut Asmanidar sudah dikawal oleh berbagai elemen masyarakat, seperti yang terlihat pada sidang sebelumnya, ratusan massa berunjuk rasa di depan pengadilan negeri Bangkinang, mengecam peradilan dan menuntut keadilan bagi korban.
Laporan: M Iqbal
Editor: Riki