Dukcapil Siak Adakan Sidang Akte Keliling

Dukcapil Siak Adakan Sidang Akte Keliling
ilustrasi (int)

SIAK, RiauAktual.com - Mulai Minggu ke-lll bulan ini (April-red), masyarakat yang akan mengurus akte kelahiran diatas l tahun tidak perlu repot-repot lagi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Siak. Namun, cukup menunggu jadwal sidang keliling yang akan digelar di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.

Demikian disampaikan kepala disdukcapil Siak, Rakhmansyah SH melalui sekretaris Salman Alfarisi MSi kepada wartawan Selasa (9/4/2013) di kantornya.

"Hari ini Bupati Siak telah menandatangani MoU dengan ketua PN Siak terkait pelaksanaan sidang keliling, dan Insyaallah di pekan ke-lll bulan ini kita sudah bisa realisasikan setelah pada pekan ke-ll ini kita mengawalinya dengan survey lapangan dan verifikasi ke lengkapan berkas-berkas pengurusan akte terkait," terang Salman.

Dijelaskannya, pelaksanaan sidang keliling ini ditujukan untuk lebih memudahkan pengurusan akte kelahiran yang diatas l tahun yang memang penetapannya harus melalui sidang PN. "Terutama bagi warga yang domisilinya jauh dari kantor Pengadilan Negeri. Ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat," lanjut mantan camat Pusako ini.

Demi maksimalisasi realisasi program ini, Salman berharap dukungan pihak-pihak terkait seperti unsur kecamatan dan tentunya masyarakat itu sendiri, karena kata dia, proses sidang baru bisa dilakukan apabila kelengkapan berkas terpenuhi.

"Artinya, tandas Salman, masyarakat harus memenuhi kelengkapan berkas yang disyaratkan, kemudian dihimpun di operator kecamatan, didata dan diferifikasi, setelah itu disampaikan ke disdukcapil untuk ditindaklanjuti guna proses sidang keliling," pungkasnya.

Laporan: YT
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index