Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Dengan Sistem Barter Sepeda Motor dan Hp

Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Dengan Sistem Barter Sepeda Motor dan Hp
Kapolsek Tampan, Kari Amsah Ritonga dan jajaran saat ekspos pengungkapan kasus pengedaran narkoba, Jumat (19/1). Foto IG

Riauaktual.com - Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan.

Ketiganya masing-masing berinisial AP dan MS adalah pasangan suami istri serta satu wanita lainnya CT. Mereka ini jaringan pengedar narkoba, Rabu (17/1).

Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga mengatakan, jaringan pengedar narkoba ini menjual barang dengan sistem barter.

"Ada yang barter, ada juga dengan uang tunai langsung dari pembeli. Mereka membarter sabu dengan sepeda motor, Hp, STNK, BPKB dan lainnya," kata Ritonga saat ekspos bersama jajaran Polsek Tampan, Jumat (19/1) siang.

Dia mengatakan, delapan unit sepeda motor berbagai merek diamankan, merupakan barter dari pembeli narkotika.

Selain itu, 52 unit Hp berbagai merek, yang juga dibarter oleh pelaku. Kemudian, mereka menjual lagi barang yang dibarter untuk modal membeli sabu.

"Kita juga menyita dua pucuk senjata api (senpi) amunisinya," ujar Ritonga.

Dia mengatakan, pelaku pengedar sabu ini ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Kelulut Kecamatan Tampan, sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

"Anggota melakukan under cover buy, untuk menangkap para tersangka," kata Ritonga.

Pada saat itu, petugas memancing tersangka MS untuk membeli barang haram tersebut.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka membawa satu paket sabu, lalu ditangkap.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan di rumah MS, ditemukan lagi enam paket sabu, timbangan digital, pelastik bening, uang tunai Rp3,5 juta, alat hisap sabu alias bong dan satu buah buku rekapan penjualan sabu.

"Ketika penggeledahan dilakukan, saat kita menemukan tumpukan sepeda motor disebuah ruangan. Motor ini diduga hasil curian karena kunci kontak rusak dan ditemukan pula kunci letter T," terang Ritonga.

Dalam waktu itu juga, petugas melakukan pengembangan. Alhasil ditangkap AP, suami MS.

"Dari tersangka AP ini, kita mendapat satu paket sabu ukuran besar," sambung Ritonga.

Berdasarkan pengakuan MS dan AP, barang haram itu didapat dari seorang wanita berinisial CT.

Kemudian petugas meminta AP dan MS menghubungi CT, untuk mengantarkan sabu-sabu ke rumahnya.

"Setelah ditangkap, dari tersangka CT kita menyita barang bukti berupa sabu-sabu 16,26 gram senilai Rp17 juta," kata Kapolsek.

Dari pengakuan CT, barang itu didapat dari pelaku lainnya berinisial DN. Saat ini petugas melakukan pengembangan terhadap DB tersebut.

"Sudah kita tetapkan DPO," tegas Ritonga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index