Payudara Remaja Ini Putri Ini Diremas Saat Kendarai Sepeda Motor

Payudara Remaja Ini Putri Ini Diremas Saat Kendarai Sepeda Motor

Riauaktual.com - Seorang gadis remaja yang masih di bawah umur jadi korban pelecehan seksual di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Parahnya, pelecehan itu dilakukan di jalan raya dan korban berada di atas motor.

Beruntung, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku yang berjumlah dua orang. Kini tengah diamankan di Mapolres Sarolangun. Keduanya yakni RH dan DH warga Sarolangun.

"Iya benar, kami telah berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial DSP warga Sarolangun," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP George Alexander Pakke.

Kejadian berawal pada Senin (15/1) sekitar pukul 16.00 WIB, korban pulang sekolah dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam hendak menuju rumahnya.

Namun, dalam perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pulau Melako perbatasan dengan Desa Teluk Mancur, tiba tiba datang satu unit sepeda motor jenis Revo dikendarai dua pelaku. Dia langsung memepet korban.

Kedua tangan pelaku sebelah kirinya langsung meremas bagian payudara korban sebanyak satu kali.

"Kemudian korban mengerem mendadak, merasa kaget dan ketakutan lalu berteriak teriak meminta tolong,” jelasnya.

Namun, di sekitar kejadian tidak ada orang. Hanya ada beberapa orang yang melintas saja. Sedangkan kedua pelaku tersebut langsung lari.

Korban pun menangis pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sarolangun.

Setelah menerima laporan, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Opsnal bergerak dan mencari pelaku yang salah satunya dikenal korban berinisial RH warga Sarolangun.

"RH diamankan sedang duduk di salah satu warung,"paparnya.

Kemudian, tim opsnal melakukan penggembangan dan menanyakan kepada RH siapa rekan yang bersamanya melakukan pencabulan tersebut. Dan pada saat itu RH menyebut DA yang sedang duduk di depannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Wan)

 

Sumber: jpnn.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index