Diduga Maki-maki Wartawan, Anas Maamun Dikecam RMW

Diduga Maki-maki Wartawan, Anas Maamun Dikecam RMW
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs Wahyudi El Panggabean.

PEKANBARU, RiauAktual.com - Perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan Bupati Rokan Hilir dan sekaligus bakal calon Gubernur Riau Anas Maamun terhadap Nanang Arianto wartawan salah satu media di Pekanbaru mendapat kecaman dari Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs Wahyudi El Panggabean. Wahyudi mengecam tindakan arogan terhadap Nanang dan tindakan tersebut dilakukan dengan cara memaki-maki dengan kata-kata kasar dan kotor sekaligus merencanakan pemukulan terhadap wartawan tersebut.

"Benar-benar tindakan tidak terpuji dari seorang pejabat negara," kata Wahyudi di ruang kerjanya, Kamis (04/04/2013) malam. Wahyudi melontarkan kecaman tersebut kepada pers yang mendampingi Nanang Arianto saat melaporkan kronologi peristiwa yang menimpa dirinya.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kerakyatan, Asmanidar, H Zainal SH, dan Ketua PJC (Pekanbaru Journalist Center) Club, Bambang Hermanto. Nanang menuturkan, kronologis peristiwa ini bermula saat Nanang dan dua wartawan lain berencana mewawancarai Anas di Rumah Makan Pak Ndut Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (30/3) lalu.

Selepas Anas selesai makan dan hendak keluar dari rumah makan, Nanang menghampiri Anas seraya menjelaskan niatnya mewawancarai Annas, "Boleh saya wawancara dengan Ayah sebentar?," tanya Nanang. Namun Anas spontan emosi dengan nada tinggi dengan kata-kata makian dan ancaman sembari memasang sikap ingin memukul Nanang. "Untung saja dilerai beberapa orang di TKP," kata Nanang.

Tidak puas dengan itu, Anas kemudian masuk ke mobil dan memerintahkan Ajudannya mengancam Nanang. Ajudan lalu mengejar Nanang dan mengancam sembari menunjuk-nunjuk serta mendorong dada Nanang.

Asmanidar H Zainal SH menduga tindakan tersebut terindikasi pidana pers sebagaimana diamanahi undang-undang yang menjamin wartawan terbebas dari tindakan apapun untuk mengapresiasi kemerdekaan yang dimilikinya. "Untuk itu, kami dari LBH Kerakyatan siap mendampingi korban menempuh jalur hukum," kata Asmanidar.

Menurut Asmanidar yang juga pengajar materi hukum pers di Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PIC), perbuatan semacam itu jelas melanggar Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Nanang yang didukung oleh sejumlah wartawan dari berbagai media berencana akan mengajukan somasi melalui advokat yang tergabung dalam LBH Kerakyatan. "Secepatnya saya akan menunjuk Kuasa Hukum dan melakukan upaya-upaya hukum", ujar Nanang.

Laporan: M Iqbal
Editor: Riki

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index