Weleh, Polisi jadi bandar narkoba di Makassar dan diringkus saat berdinas

Weleh, Polisi jadi bandar narkoba di Makassar dan diringkus saat berdinas
Polisi di Makassar tertangkap karena sabu. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Riauaktual.com - Satu lagi polisi di Makassar tertangkap karena sabu berinisial Si, (42) pangkat Bripka bertugas di unit Reskrim Polsek Tamalate. Dia diringkus oleh anggota satuan narkoba Polrestabes Makassar, Sabtu, (13/1) saat jam dinas di Mapolsek Tamalate tanpa perlawanan. Bripka Si ini ditangkap hasil pengembangan enam orang komplotannya yang telah ditangkap lebih dulu.

Terungkap jika sejak dua bulan lalu Bripka Si ini bersama jaringannya telah melakukan transaksi pembelian narkoba dengan total 1 kilogram sabu yang diedarkan ke pembelinya di Kota Makassar untuk kepentingan perayaan malam tahun baru.

"Bripka Si anggota Polri yang bertugas di Polsek Tamalate ini berperan sebagai pemodal. Total transaksinya dua bulan terakhir ini sebanyak 1 kilogram sabu untuk konsumennya di malam tahun baru," kata Kompol Diari Astetika, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makasaar saat merelease kasus ini lengkap dengan para tersangka yang juga dihadirkan di aula Mapolrestabes Makassar, Selasa, (16/1) kemarin.

Lebih jauh Kompol Diari Astetika menjelaskan, enam orang jaringan Bripka Si ini masing-masing Ar, (34), perempuan berinisial Cit, (29), Jum, (43), Ir, (32), Er, (37) dan Jaf, (33). Mereka diringkus di lima lokasi penangkapan.

"Terakhir ditangkap itu Bripka Si di Mapolsek Tamalate. Polisi ini di posisi puncak karena dia yang mengkoordinir jaringannya. Dia itu pemodal jadi dia adalah bandar. Nanti setelah ditelusuri rekeningnya baru kita bisa tahu dari mana dan ke mana saja aliran dana dalam bisnis sabunya itu. Tidak ada toleransi, meski dia polisi tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tandas Kompol Diari Astetika.

Diantara enam orang sindikat Bripka Si ini, ada dua pemain lama hingga belasan laporan polisinya. Masing-masing Er dan Jaf. Kata Kasat Narkoba ini, ada terpidana Lapas Narkoba Bolangi berinisial berinisial AA juga akan diperiksa karena namanya ikut disebut oleh tujuh pelaku ini.

"Lelaki berinisial AA adalah terpisana yang saat ini tahanan lapas Narkoba Bolangi juga disebut-sebut oleh tujuh pelaku ini punya peran dalam sindikat mereka. Kita akan telusuri sampai di sana. Masih ada beberapa buron lagi dari sindikat ini," kata Diari.

Ditambahkan, para pelaku disangkakan telah melanggar pasal 114, 112 (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.


Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index