Riauaktual.com - Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistriandriatmoko memaparkan bagaimana cara tamu di diskotik MG mendapatkan sabu cair yang tidak bisa didapat oleh sembarang orang.
Sebelumnya Sulis menyebut bahwa hanya member diskotik MG yang dapat membeli barang haram tersebut. Oleh karena itu, member wajib menunjukkan kartu anggota kepada captain.
“Tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada captain, kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair,” ujar Sulis, saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2017).
Kemudian kurir mengontak penghubung, dan penghubung meminta narkoba ke lantai 4, tempat penyimpanan dan produksi. Setelah itu, penghubung menyerahkan kepada kurir dan meminta uang pembayaran, baru setelah itu tamu dapat menerima narkoba tersebut.
Tak hanya itu, para pengunjung juga memiliki sebutan masing-masing untuk sabu cair yang dijual, seperti Aqua Getar, Aqua Setan, atau Vitamin.
“Narkoba jenis MDA cair, di lokasi disebut dengan Aqua Getar, atau Aqua Setan atau Vitamin. Satu botol kemasan dujual denga harga Rp 400 ribu,” terangnya.
Sementara itu, kasus tersebut saat ini masih pendalaman dan akan dikembangkan kepada dua orang tersangka lainnya yang berstatus DPO. Tersangka juga tak hanya dijerat dengan tindak pidana narkoba tetapi juga tindak pidana pencucian uang TPPU.
Sumber : pojoksatu.id
