PEKANBARU (RA) - Perencanaan pembobolan ATM yang terjadi di Mall SKA Pekanbaru Jum'at (15/03/2013) cukup mengesankan, dimana pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian ini sebelum berhasil mengelabuhi korbannya, hanya dengan memasukkan sebatang lidi ke dalam lobang kartu ATM sehingga nasabah yang akan melakukan penarikan uang, kartu ATM-nya akan tersangkut.
Dari keterangan tersangka ketika dilakukan interogasi oleh petugas, bahwa persiapan tersebut dilakukan sebelum pengunjung ATM datang. Di dalam ruangan ini pelaku yang diketahui bernama AM (34) juga menempelkan nomor yang akan dihubungi korban untuk meminta bantuan kartu yang terjepit tersebut.
Dalam kondisi panik, pelaku menghampiri korban dan berpura-pura ingin membantu. Saat itu, Satpam yang ada di lokasi ATM merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku segera menelepon Polsek Tampan. Seketika itu, aparat dari Polsek Tampan langsung turun ke lapangan dan menangkap tersangka pelaku sekitar pukul 16.30 WIB.
"Ini kejadian yang memang baru pertama kali di Pekanbaru, yang mana tersangka memasukkan sebatang lidi ke dalam ATM tersebut agar kartu ATM si korban tersangkut di dalam ATM. Setelah tersangkut, tersangka yang bernama AM (34) ini menghampiri korban dan meyakinkan korban untuk menelfon salah satu nomor call center yang ada di ATM tersebut agar ATM-nya bisa keluar kembali," ungkap Kapolsek Tampan M Idris ketika diwawancarai reporter RiauAktual.com.
Dari pengembangan yang dilakukan di kepolisian, ternyata aksi tersangka tersebut memang perdana dilakukan di Kota Pekanbaru. Sebelumnya, pelaku beraksi di Sumatera Barat tepatnya daerah Solok. Sedangkan otak pelaku tersebut yakni BO. Beruntung dalam kejadian kali ini, korban belum mengalami kerugian apapun, sebab setelah dicek nominal uang dalam ATM korban masih utuh.
"Tugas saya hanya menunggu di dekat ATM dan juga saya meyakinkan korban untuk menghubungi nomor yang sudah saya tempel di ATM tersebut, saya menempelnya sebelum ATM itu digunakan dan saya diberi uang sama Bob Rp 2 juta untuk sekali beraksi," kata pelaku AM.
Atas perbuatan pelaku, diancam dengan pasal 365 dan 253 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Laporan: Undri
Editor: Riki
