Pemko Pekanbaru Mulai Melunak, PKL HR Soebrantas Belum Dieksekusi

Pemko Pekanbaru Mulai Melunak, PKL HR Soebrantas Belum Dieksekusi
Pedagang sepatu yang masih enggan ditertibkan dari Pasar Jongkok Jalan HR Soebrantas Panam. FOTO: int

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru belum mengeksekusi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di sepanjang Jalan HR Soebrantas alias pedagang Pasar Jongkok.

Ini terbukti dari molornya batas waktu eksekusi yang ditetapkan semula dari 17 Februari menjadi 6 Maret 2013. Demikian hal ini dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Baharuddin yang dikonfirmasi reporter RiauAktual.com di ruang kerjanya, Rabu (27/2/2013).

"Molornya eksekusi ini dikarenakan Pemko masih memberi waktu bagi PKL untuk pindah sendiri. PKL Jalan HR Soebrantas masih kita beri waktu hingga tanggal 6 Maret 2013 mendatang. Mundur dari kesepakatan semula 17 Februari lalu," ujarnya.

Perpanjangan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antara pedagang dengan Pemko Pekanbaru. Selain itu  Pemko akan menggunakan waktu ini untuk pendataan dan sosialisasi.

"Kita juga memberikan waktu kepada pedagang untuk pindah mencari tempat yang layak. Tetapi jangan sampai melanggar aturan," terangnya lagi.

Beberapa waktu lalu Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT juga menjelaskan bahwa Pemko sudah memberikan yang terbaik untuk pedagang, Pemko telah menyediakan lokasi yang layak untuk berjualan. Diantaranya,  Jalan Purwodadi, Giant, Pujasera Jalan Arifin Achmad dan Pukopau di Kecamatan Sukajadi.

Laporan: Ver
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index