Tok! Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Edit Video Ahok

Tok! Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Edit Video Ahok
Sidang vonis Buni Yani (CDB/Okezone)

Riauaktual.com - Majelis Hakim memvonis Buni Yani 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE. Buni Yani dinyatakan terbukti mengubah video Ahok yang mengutip Surah Al Maidah Ayat 51.

Vonis itu diputuskan Ketua Majelis Hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung yang diwarnai unjuk rasa massa pendukung Buni Yani.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE),” kata Sapto didampingi hakim anggota dalam amar putusannya, Selasa (14/11/2017).

Vonis terhadap Buni Yani lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Buni Yani dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah perbuatan Buni Yani mengakibatkan keresahan umat beragama, tidak memberi contoh yang baik sebagai dosen. Buni Yani juga diakui tak menyesali perbuatannya dan tidak mengaku bersalah.

Sedangkan hal yang meringankan di antaranya Buni Yani belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Buni Yani yang jadi tersangka sejak November 2016 dinyatakan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Buni Yani mengubah video pidato Ahok dengan menghapus kata 'pakai' kemudian mengunggahnya ke Facebook.

Vonis tersebut mengakhiri sidang marathon kasus Buni Yani yang sudah berlangsung sejak Juni 2017. Sidang vonis diwarnai aksi unjuk rasa massa pendukung Buni Yani di luar ruangan persidangan. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Buni Yani.

Buni Yani Banding dan Jaksa Masih Pikir-Pikir

 

Buni Yanidivonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE gara-gara mengedit video pidato Ahok. Kuasa hukum Buni Yani menyatakan akan banding atas putusan majelis hakim.

“Kami akan banding,” kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani usai mendengar vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim M Sapto di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Aldwin mengaku alasan pihaknya mengajukan banding karena kliennya dianggap tidak bersalah.

Jika terdakwa banding, kubu jaksa penuntut umum (JPU) belum memutuskan menerima atau ikutan banding atas vonis tersebut. “Kami piker-pikir,” kata Ketua Tim JPU Andi M Taufik.

Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menghukum Buni Yani dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan. Namun, hakim memutuskan 1,5 tahun penjara saja untuk Buni Yani. (wan)

 

Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index