Baru 2 Mobdis yang Bisa Ditarik Pemko Pekanbaru

Baru 2 Mobdis yang Bisa Ditarik Pemko Pekanbaru
Ilustrasi Mobil Dinas. FOTO: int

PEKANBARU (RA)- Perintah Walikota untuk menertipkan aset Pemko Pekanbaru, khususnya penggunaan mobil dinas oleh Pejabat yang sudah di mutasi dan pensiun disikapi cepat oleh Bagian Perlengkapan. Meski baru 2 mobil dinas saja yang bisa di tarik dari 19 mobil yang perlu di lakukan SK pengalihan.

"Sejauh ini  baru 2 kendaraan yang akan di tarik dari 19 unit yang akan ditarik, namun direncanakan akan di terbitkan SK pengalihannya," ujar Kepala Bagian Perlengkapan Kota Pekanbaru M.Amin, Selasa (26/02/2013).

M.Amin mengakui, masih kesulitan untuk menyita kesemua mobil tersebut. Pasalnya masih banyak yang di gunakan oleh eselon yang di bawah pejabat yang di mutasi, alias pengalihan pakai tanpa prosedur.

"Untuk melakukan penarikan juga pemko belum berani karena ternyata berdasarkan laporan kendaraan yang di tinggal pejabat karena mutasi jadi di alihkan di pakai eselon yang di bawahnya, atau eselon yang baru," urainya.

Selain itu, M.Amin juga berniat akan mengevaluasi usulan Anggota DPRD di tahun lalu terkait penghapusan aset 68 mobil dinas.

Pasalnya belum jelas kelengkapan administrasi yang harus di miliki sebagai syarat penghapusan aset yakni SK  penggunaan barang. 

"Ditahun lalu ada pengajuan penghapusan 68 mobil dinas yang masuk ke kita, meski sudah sudah di usulkan berdasarkan Permendagri no 17, th 2007, dan perda no 14 th 2008 tentang mengelolaan barang milik daerah. Penghapusan aset dilakukan setelah di dapatkan data di buatkan SK penggunaan barangnya. Sementara dulunya SK Penggunaan barang belum pernah di keluarkan," ujarnya.

Katanya Pemko saat ini ada 536 kendaraan operasional Pemko. Kesemuanya ini belum di ketahui berapa yang akan di hapuskan asetnya.

Laporan: VA

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index