Akhirnya, Dua Pelaku Pemerkosaan ABG dengan Bermodal Komix Diringkus

Akhirnya, Dua Pelaku Pemerkosaan ABG dengan Bermodal Komix Diringkus
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Pelarian Supri Nofiyanto alias Alex (22) dan Syafrudin alias Udin (22) harus berakhir di balik jeruju besi. Keduanya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai memperkosa perempuan berusia 13 tahun pada Minggu 19 Februari 2017 lalu.

Supri Nofiyanto merupakan warga Desa Makarti Jaya, RT.10, Kecamatan Pangkalan Lada. Sedangkan Syafrudin berasal dari Desa Suayap, RT.01, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Sementara korban pemerkosaan merupakan warga Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada.

”Keduanya merupakan DPO lama kita yang telah diringkus pada hari Rabu (8/11),” ujar Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu 19 Februari 2017, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban pulang dari menjenguk teman sekolahnya di Desa Makarti Jaya. Korban bertemu dengan dua pelaku tersebut.

”Korban diajak oleh kedua pelaku tersebut jalan-jalan, kemudian sampai di SD Desa Makarti Jaya, korban dipaksa minum obat Komix oleh pelaku yang sudah dimasukan ke dalam botol minuman air mineral sampai habis,” ungkap Dhovan.

Aksi bejat kedua pelaku tersebut berlangsung di gubuk. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, dua pelaku melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, Polsek Lada mendapat informasi bahwa Alex bekerja di PIR Desa Delapan, Kecamatan Pangkalan Banteng.

“Kita lakukan pengejaran. Saat pelaku selesai bekerja di kebun karet milik PIR, pelaku tersebut ditangkap. Dari pengakuannya, Alex melakukan dengan temannya yaitu Udin,” tandasnya.

Polsek Pangkalan Lada kemudian melakukan pengejaran terhadap Udin di mess perkebunan kelapa sawit, Desa Suayap, Kecamatan Arsel. Udin diringkus saat sedang istirahat setelah bekerja sebagai buruh sawit.

“Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar celana dalam warna putih, satu lembar BH warna cream, satu lembar baju panjang bermotif kotak-kotak warna hitam putih dan satu lembar celana panjang warna biru muda.

Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index