Lewat Penyamaran, Polisi di Pekanbaru Berhasil Tangkap Pelaku Pembuat KTP Palsu

Lewat Penyamaran, Polisi di Pekanbaru Berhasil Tangkap Pelaku Pembuat KTP Palsu
Kapolsek Limapuluh, Angga Herlambang (tengah) didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi dan personel lainnya, saat ekspos kasus pemalsuan KTP, Juma

Riauaktual.com - Tim Opsnal Reserse  Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh, Pekanbaru, mengungkap kasus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) Palsu di Pekanbaru.

Dua orang tersangka ditangkap berinisial AA (33) dan HA (47). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu lembar KTP palsu atas nama inisial AA, satu unit Notebook merek Asus, satu unit Flashdisk dan printer.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F Herlambang mengatakan, kasus ini diungkap pada Selasa (7/11) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tersangka AA dan HA kita jerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara," kata Angga, Juma'at (10/11).

Di jelaskannya, pengungkapan kasus pemalsuan KTP ini, bermula informasi dari masyarakat terkait adanya aksi pelaku pemalsuan KTP tersebut.

Di mana dua orang pelaku mengaku bisa membantu untuk pembuatan KTP, dengan membayar Rp300 ribu per KTP.

"Anggota Unit Reskrim melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka. Penyamaran dilakukan dengan cara memesan untuk pembuatan KTP," kata Angga.

Selanjutnya, tersangka menyerahkan KTP palsu dan dirinya langsung ditangkap polisi. Dari penggeledahan badan, ditemukan KTP palsu atas nama AA.

Dari pengakuan tersangka AA, berperan sebagai perantara atau mencari warga yang berminat membuat KTP palsu.

"Tersangka AA mencari warga yang minat buat KTP palsu. Sedangkan tersangka HA berperan sebagai pembuatnya," kata Angga menerangkan.

Dari hasil interogasi, HA mengakui telah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut dengan cara meminta data seseorang lalu di scan dan diedit melalui perangkat Notebook, kemudian file di foto copy ke Flashdisk dan di print (cetak).

"Setelah KTP palsu dicetak, HA menyuruh AA untuk menyerahkan barang kepada pembuat," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka HA, bahwa KTP palsu tersebut dibuat untuk memenuhi permintaan seseorang guna melengkapi persyaratan permohonan kredit dan kegiatan.

"Aksi ini sudah dilakukan tersangka selama lebih kurang satu tahun," ujar Angga.

Pemesanan KTP palsu tersebut, kata dia, ada warga Pekanbaru dan sebagian dari Kabupaten Kampar.

Selama satu tahun beroperasi, HA sudah berhasil mencetak 70 lembar KTP palsu tersebut.

Selain memalsukan KTP, HA juga bisa memalsukan surat keterangan perekaman.

Kemudian pemalsuan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP, dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Polkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisan, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan lain-lain.

Tersangka juga memalsukan Surat keterangan domisili untuk persyaratan kredit sepeda motor, surat keterangan usaha (SKU) dan akta perceraian.

Angga menambahkan, motif pelaku melakukan pemalsuan dokumen itu untuk mendapatkan sumber uang.

Sehingga uang hasil kejahatan tersebut, dijadikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index