Selain Jualan Sabu, Wakil Ketua DPRD ini juga Ternyata Sediakan Tempat Nyabu

Selain Jualan Sabu, Wakil Ketua DPRD ini juga Ternyata Sediakan Tempat Nyabu
Photo : VIVA.co.id/Bobby Andalan Rumah Wakil Ketua DPRD Bali yang digerebek polisi

Riauaktual.com - Rumah megah Wakil Ketua DPRD digerebek polisi karena menjual dan menyediakan tempat untuk menghisap barang haram tersebut.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo usai meninjau TKP menyatakan, pihaknya sudah mengintai rumah JGKS alias MJ itu sudah cukup lama.

Bahkan, selain berbisnis sabu, ia juga menyediakan enam ruangan khusus yang bisa dipakai para pelanggannya untuk menghisap barang haram tersebut.

Hal itu didapat dari keterangan enam tersangka yang sudah ditangkap pihaknya sebelumnya.

“Sudah disediakan enam ruangan khusus tempat untuk pengguna dan pembeli. Jadi usai membeli ya harus dipakai di sini, di ruangan tersebut,” terangnya, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id Sabtu malam (4/11).

Hadi menegaskan, JGKS alias MJ itu memang sudah diincar oleh polisi sebelumnya.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan pengungkapan kasus Narkoba dari beberapa tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya.

Yakni enam pemakai sabu beserta barang bukti yang pada tes urinenya dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.

“Memang JGKS atau MJ ini sudah kami TO-kan. Nanti setelah 3 kali 24 jam akan kami tentukan statusnya tersangka atau bukan. Dari saksi–saksi kan menyebutkan barang tersebut miliknya,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu sendiri, polisi mendapati sejumlah barang bukti yakni 31 paket sabu siap edar.

Nah, 31 paket sabu itu sendiri ditemukan di dalam sebuah kantung warna hitam yang berisi tas hitam Thee Best Fagrenses.

Selain itu, terdapat juga 3 buah bong yang ditemukan di atas plafon ranjang/tempat tidur.

Sebuah kotak plastik di dalamnya berisi 1 paket kristal bening diduga sabu, sebuah bong, serta 2 buah KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Gerindra atas nama JGKS ditemukan di atas rak tembok.

Selain menemukan sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni sebuah peti kayu yang berisi sejumlah senjata api.

Diantaranya senpi jenis Baretta, 3 buah Soft Gun, 5 buah tabung gas soft gun, satu buah sajam berupa senjata api dan satu lagi berbentuk tongkat.

Di dalam sebuah tas berwarna hijau di dalamnya terdapat 5 butir peluru soft gun ditemukan di lantai samping ranjang.

Lima kotak peluru senapan angin. Sebuah Pisau Komando serta 3 senjata tajam ditemukan di dalam laci TV.

“Nantinya akan kami dalami lagi, jika memungkinkan akan ada tambahan Pasal Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” imbuhnya.

Sementara, saat penggerebekan itu dilakukan, sang pemilik rumah diketahui sudah tak lagi berada di tempat.

“Yang bersangkutan tak ada di tempat,” ujarnya.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index